Konten Oklin Fia Masuk Kategori Pornografi, MUI Siap Jadi Saksi Ahli Sesuai Fatwa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiktokers sekaligus selebgram, Oklin Fia tuai banyak sorotan dan kritikan. SP/ JKT
Tiktokers sekaligus selebgram, Oklin Fia tuai banyak sorotan dan kritikan. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Konten Oklin Fia terkait ‘menjilat es krim dengan posisi di depan kelamin pria’ sudah masuk dalam ranah pornografi menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001 Tentang Pornografi dan Pornoaksi.

Dalam unggahan konten Oklin Fia tersebut terlihat jelas mulai bahasa bibir hingga matanya menyiratkan pada aksi pornografi. Sebab, dalam fatwa itu, ia mengatakan bahwa pornografi meliputi penggambaran, busana, hingga tingkah laku seseorang.

"Jadi kalau ada yang menggambarkan ini jelas siapapun juga, mereka masuk dalam ranah haram," ujar Ketua MUI Harian Sodikun.

Selain itu, dalam fatwa juga mengatur tentang masalah aurat. Dengan tampilan busana Oklin yang mengenakan pakaian ketat, ia mengatakan bahwa hal itu termasuk dalam kategori pornografi dalam fatwa tersebut.

"Yang digambarkan Fia itu jelas adalah mengarah kepada pornografi. Dan semua audience atau khalayak atau publik, ini bisa mengungkap itu. Padahal itu tidak layak dipertontonkan. Dengan busana yang ketat, ini pun diharamkan dalam fatwa 287," pungkas Sodikun.

Ungkapan MUI terkait konten Oklin Fia tersebut mencuat usai pihak Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) yang sebelumnya mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka meminta MUI sebagai saksi Ahli perkara kasus selebgram Oklin Fia yang membuat konten jilat es krim. 

"Maksud dan tujuan kami ke MUI ada dua hal. Pertama meminta MUI sebagai saksi Ahli Perkara Jilat Es Cream di depan kelamin pria dengan jilbab yang dilakukan oleh Oklin Fia," kata Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI Gurun Arisastra. 

Selain itu, pihaknya ingin meminta MUI mengeluarkan rekomendasi tertulis yang menyatakan perbuatan Oklin Fia bertentangan dengan ajaran agama Islam. 

PB SEMMI berharap MUI bisa mengeluarkan fatwa soal berpakaian muslim yang baik dan benar. Kedua, meminta MUI mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk saya serahkan kepada aparat penegak hukum. 

”Rekomendasi ini menyatakan bahwa perbuatan Oklin Fia bertentangan dengan nilai-nilai Islam serta mengeluarkan fatwa melarang jilbab berpakaian ketat," ujarnya.

Oleh karenanya, kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyatakan siap menjadi saksi ahli dalam kasus jilat es krim selebgram Oklin Fia. Hal ini disampaikan Ketua MUI Harian Sodikun usai bertemu Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) di kantor MUI Pusat. 

"MUI akan mendampingi PB SEMMI dan adik-adik lintas agama. Insyaallah akan kami bawa dalam rapat pimpinan harian MUI dan insyaallah kita juga akan mendampingi sebagai saksi ahli," kata Sodikun, Minggu (20/08/2023).

Sebagai informasi, sebelumnya Tiktokers sekaligus selebgram Oklin Fia Putri mendadak viral dan menjadi bulan-bulanan warganet yang dengan sengaja mengunggah konten tak terpuji, makan es krim di depan kemaluan pria.

Mendapat serangan dari warganet, Oklin pun langsung menghapus konten tersebut dari akun Instagram miliknya @oklinfia. Meski begitu, konten video makan es krim dengan adegan sensual tersebut sudah tersebar ke media sosial TikTok. 

Bahkan beberapa unggahan Oklin di Instagram centang biru @oklinfia dimatikan komentarnya. Dalam kebanyakan postingannya Oklin Fia pun memang kerap diketahui kerap mengunggah foto dan video sensual yang menunjukkan lekuk tubuh di balik baju ketat walaupun mengenakan hijab. jk-05/dsy

Berita Terbaru

43 Tahun Berdiri, Yatty Salon Tetap Eksis di Tengah Maraknya Salon Kecantikan Modern

43 Tahun Berdiri, Yatty Salon Tetap Eksis di Tengah Maraknya Salon Kecantikan Modern

Selasa, 07 Jul 2026 12:44 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di salah satu gang yang berada di Jalan Embong Malang, lebih tepatnya Jalan Kebangsren Gang 2, berdiri sebuah salon legendaris.…

Lewat Ubinan Lahan Demplot, DKPP Kota Madiun Tingkatkan Produktivitas Padi

Lewat Ubinan Lahan Demplot, DKPP Kota Madiun Tingkatkan Produktivitas Padi

Selasa, 07 Jul 2026 12:34 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melakukan kegiatan ubinan hasil budidaya varietas Sintanur Wangi di lahan demonstrasi plot (demplot) Peceland Kota Madiun, Dinas…

Pemkot Malang Alokasikan Dana Hibah Ratusan Juta untuk 13 Ormas Berbadan Hukum

Pemkot Malang Alokasikan Dana Hibah Ratusan Juta untuk 13 Ormas Berbadan Hukum

Selasa, 07 Jul 2026 12:26 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, telah mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp975 juta pada 2026 yang diperuntukkan bagi 13…

Tekan Harga Anjlok, Pemkab Ponorogo Dorong ASN Borong Telur Peternak Lokal

Tekan Harga Anjlok, Pemkab Ponorogo Dorong ASN Borong Telur Peternak Lokal

Selasa, 07 Jul 2026 12:20 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai salah satu langkah cepat menekan dampak anjloknya harga telur di tingkat peternak akibat melimpahnya pasokan dan…

Di Tengah Efisiensi di 2026, Pemkot Malang Pastikan Honor muadzin dan Khuffadz Tak Alami Perubahan

Di Tengah Efisiensi di 2026, Pemkot Malang Pastikan Honor muadzin dan Khuffadz Tak Alami Perubahan

Selasa, 07 Jul 2026 12:17 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pada tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, memastikan nilai honorarium muadzin dan…

Pemkot Surabaya Relokasi Puluhan Pelaku Usaha Bengkel di Kawasan Jalan Nias

Pemkot Surabaya Relokasi Puluhan Pelaku Usaha Bengkel di Kawasan Jalan Nias

Selasa, 07 Jul 2026 11:10 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti sebagai bagian dari penataan kawasan yang bertujuan mengembalikan fungsi Jalan Nias sekaligus menyediakan tempat…