Said mengatakan tak ada niat untuk menghindari pemeriksaan.
"Saya menyampaikan hal-hal yang ingin diketahui penyidik dan yang banyak hal yang di ini. Tapi ini kan masih istirahat ini masih pertanyaan-pertanyaan ringanlah," kata Said Didu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (15/5/2020).
Dia belum mengungkapkan substansi pertanyaan yang disampaikan penyidik. Dia juga menyebut tak ada maksud menghindar dari dua kali pemanggilan yang dilayangkan polisi.
"Mungkin publik bertanya, apalah Said Didu baru datang sekarang? Saya secara pribadi tak ada niat untuk menghindar dari pemeriksaan," ujarnya.
"Panggilan pertama karena saya menghormati PSBB dan peraturan terkait. Kedua, tetap menghormati PSBB, sehingga berharap apakah memungkinkan diperiksa di rumah," imbuhnya.
Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Surat laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tanggal 8 April 2020.
"Iya (pemanggilan kedua hari ini). Begini, Pak Said itu pada prinsipnya siap diperiksa, kita (kuasa hukum) tadi datang mengajukan permohonan untuk diperiksa di kediamannya. Tentunya sehubungan dengan darurat kesehatan ya yang sudah dicanangkan di Keppres," kata Ketua Tim Hukum Said Didu, Helvis, saat dihubungi, Senin (11/5).
Dia diduga melanggar Pasal 35 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3), Penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310 dan 311 KUHP. (dc/kmp/cr-02/dsy)