Pemkot Mojokerto Lelang 14 Mobil Dinas Pejabat

author Dwi Agus Susanti

- Pewarta

Senin, 06 Mei 2024 18:12 WIB

Pemkot Mojokerto Lelang 14 Mobil Dinas Pejabat

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Belasan mobil dinas (mobdin) yang selama ini dipakai pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Mojokerto bakal dilelang. Mereka akan menggunakan kendaraan sewa dengan biaya yang sudah disediakan pemerintah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Riyanto mengungkapkan, jenis kendaraan yang dijual itu Merek Toyota Kijang Innova. Kendaraan itu keluaran 2014 hingga 2016.

Baca Juga: Hari Keluarga Internasional, Pj Ketua TP PKK Nia Wayanti Kuncoro Tekankan Pentingnya Peran Keluarga

Penjualan barang milik daerah (BMD) tersebut dilakukan menyusul  mulai diterapkannya pengadaan mobdin dengan sistem sewa.

Lalu berapa harga kendaraan yang dijual tersebut? Riyanto menegaskan, kendaraan pelat merah tersebut masih diproses appraisal sebelum dirupiahkan guna menambah pendapatan daerah. ’’Masih proses,’’ungkapnya.

Saat ini, sudah ada 14 unit mobdin dari pejabat setingkat kepala OPD yang sudah sudah diserahkan untuk dilakukan appraisal. Untuk mempercepat proses, ungkap Riyanto, penilaian diajukan melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). ’’Kita memilih KJPP yang sudah terakreditasi,’’ paparnya.

Baca Juga: Ini Pesan Pj Ali Kuncoro Jelang Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kota Mojokerto

Meski jenis dan tipe kendaraan sama, namun proses penilaian akan dilakukan per unit. Dan, kata Riyanto, hasil appraisal nanti akan dijadikan sebagai acuan untuk penjualan mobdin.

Dikatakannya, hasil penjualan kendaraan plat merah nanti akan dimasukkan sebagai pendapatan daerah. Hingga saat ini, belum semua OPD mengembalikan mobdin. Sebab, proses sewa masih diberlakukan secara bertahap.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Perketat Pengawasan Pintu Masuk Hewan Kurban

Selain diterapkan untuk pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP), sewa kendaraan juga diterapkan oleh kendaraan dinas Wali Kota dan Sekdakot Mojokerto. Masing-masing dibatasi harga satuan sewa maksimal Rp 13,5 juta per unit per bulan.

’’Untuk sewa kendaraan diserahkan OPD masing-masing melalui e-katalog. Tapi memang belum semua, ada yang sudah on, ada juga yang masih proses,’’ pungkasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU