Kasus OTT Gresik, Penyidik Tunggu Polda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 07 Des 2018 08:44 WIB

Kasus OTT Gresik, Penyidik Tunggu Polda

Jemmi Purwodianto, Wartawan Surabaya Pagi Belum ditetapkannya tersangka dalam dugaan suap di Inspektorat Gresik membuat publik bertanya-tanya. Padahal, kasus itu terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang yang dilakukan Polres Gresik, 5 September 2018 lalu. Penyidik berdalih saat ini masih melakukan pengembangan kasus itu. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Andaru Rahutomo memastikan tidak menghentikan kasus dugaan suap di Inspektorat Gresik. Menurutnya, pihaknya membutuhkan saksi ahli untuk menguatkan bukti untuk dibawa dalam gelar perkara di Polda Jatim. "Memang saat kami lakukan penggerebekan ada barang buktinya, tapi kami akan memperkuat bukti tersebut dengan saksi ahli," kata Andaru dikonfirmasi Surabaya Pagi, Kamis (6/12/2018). Anehnya, AKP Andaru tampak masih ragu. Ia belum bisa memastikan kasus tersebut masuk dalam kasus suap, pemerasan atau gratifikasi. Alasan dia, dalam penangangan kasus tersebut, awalnya ia mendapatkan informasi adanya dugaan suap. "Kami sudah datangkan saksi ahli, setelah ini gelar perkara di Polda Jatim," tambah Andaru. Ia juga membantah jika penyidik mendapat intervensi dari pejabat yang lebih tinggi. Bahkan, ia sudah mengirim SPDP kasus itu ke Kejaksaan Negeri Gresik bersamaan dengan laporan kasus tersebut. "Ndak ada mas, siapa yang intervensi? SPDP sudah saya kirim ke Kejari Gresik bareng LP," ucap Andaru. Sudah lebih dari 10 orang saksi sudah diperiksa termasuk beberapa kepala dinas, namun Andaru mengatakan lupa siapa saja yang sudah dimintai keterangan. Ditanya terkait adanya pihak-pihak terkait dan calon kuat tersangka, perwira dengan tiga balok di pundaknya ini masih enggan membeberkan lebih detail mengenai hal itu. "Kalau saksi sudah lebih 10 orang kami periksa, saya lupa siapa saja. Pada intinya ini memgerucut ke oknum di Inspektorat. Tapi tunggu saja, setelah ini pasti gelar perkara di Polda. Kalau sudah jelas kami akan buka ke media dan kami rilis," janji Andaru. Seperti diberitakan OTT pada 5 September 2018, polisi mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Gresik berinisial Wwn dengan barang bukti uang Rp 149 juta yang diduga hasil suap. Pasca OTT, penyidik Polres Gresik sudah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya, pejabat Inspektorat Gresik, Muhammad Kurniawan Yunianto (MKY); pegawai Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop, UKM dan Perindag) Gresik, Muhammad Zein (MZ); dan Kepala Diskop, UKM dan Perindag Gresik, Agus Boediono (AB). Tim penyidik Tipiter Polres Gresik juga telah meminta keterangan lima pejabat eselon II Pemkab Gresik. Yakni, Gunawan Setijadi (Kepala DPUTR), Siswadi Aprilianto (Asisten II Setda Gresik), Hari Soerjono (Kepala Inspektorat), Darmawan (Sekwan) dan Jairuddin yang saat itu masih menjabat Kepala Dispora Gresik. Menariknya, setelah Jairuddin digeser menjadi Kepala Dinas Sosial (Dinsos), ia malah menjadi tersangka kasus korupsi dugaan pemotongan anggaran. Saat ini Jairuddin ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gresik. Berdasarkan informasi yang didapatkan menyebutkan, dugaan suap Rp 149 juta dari total yang diminta Rp 250 juta terkait kasus dugaan jual beli stan dan retribusi di Pasar Baru, di Jalan Gubernur Suryo Gresik. Stan pasar berdasarkan ketentuan peraturan daerah (Perda) dibandrol Rp 3 juta perstan, tapi dijual oleh oknum di lingkup Diskop, UKM dan Perindag Gresik hingga ratusan juta perstan dengan ukuran antara 1,5 meter persegi - 2 meter persegi. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU