Narkoba 7,2 Kg Dibongkar Polrestabes Surabaya, Bandarnya Berjuluk “Raja”

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Nov 2019 19:29 WIB

Narkoba 7,2 Kg Dibongkar Polrestabes Surabaya, Bandarnya Berjuluk “Raja”

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali membongkar peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba). Empat orang ditangkap, dua diantaranya ditembak. Dari komplotan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 7,228 kilogram (kg). Nakorba ini dipasok dari Malaysia melalui jalur Batam untuk diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Sindikat narkoba ini terbongkar setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kompol Memo Ardian meringkus tiga kurir dan satu pelaku lainnya. Empat tersangka itu berinisial MH (34), asal Aceh Utara, AR (31), asal Aceh Utara, MN (29), asal Pidie Jaya dan NRS ( 19), asal Surabaya. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket plastik berisi sabu seberat 7.228 gram dan 4 bungkus sabu seberat 178 gram. Kepada empat pelaku tersebut, Polisi menjerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat ( 1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandy Nugroho menjelaskan, pengungkapan kurir sabu jaringan Sokobanah ini bedasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh Anggota Unit Ill Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sehingga pada Selasa 19 November 2019 sekitar pukul 02.30 WIB bertempat di salah satu Hotel di daerah Sidoarjo, anggota melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yakni, MH, AR dam MN. Ketiga tersangka tersebut diamankan saat hendak melakukan chek in di hotel tersebut bersama barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket plastik berisi sabu seberat 7,228 gram beserta bungkusnya. Selanjutnya, kepada petugas ketiga tersangka tersebut mengaku berangkat dari Tanjung Pinang menggunakan kapal laut untuk mengantar paketan sabu tersebut kepada pemesan atas perintah seorang bandar berjulukan RAJA alias KING yang diduga berada di Johor, Malaysia. Sebelumnya ketiga tersangka ini telah mengantarkan sejumlah paket sabu seberat 1 kg kepada tersangka berinisial NN (sudah tertangkap) di Sidoarjo. "Dan, kedatangannya ke Surabaya kembali, rencanya ketiga tersangka tersebut akan mengantar barang pesanan kepada seseorang bernama AM (DPO) di Ketapang Sampang Madura," beber Sandy. Masih lanjut Kapolrestabes, setelah penangkapan terhadap ketiga tersangka asal Aceh ini, anggota juga mengamankan seorang tersangka berinisial NRS di Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan anggota tidak menemukan barang bukti narkotika apapun. Kemudian anggota melanjutkan penggeledahan di rumah NRS di Jalan Kedung Klinter Surabaya dan ditemukan 4 (empat) bungkus sabu seberat 178 gram yang disimpan atap plafon rumahnya," pungkasnya. "Keempat kurir ini, sudah melakukan pengiriman barang narkotika jenis sabu sebanyak 9 kali ke Jawatimur, untuk sekali kirim perkilonya mereka mendapat komisi Rp 50 juta," tutup Kapolrestabes Surabaya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU