Home / Hukum & Pengadilan : Dituduh Hotman Paris Palsu Tanda Tangan Gunawan An

PENGACARA BOS EMPIRE GEGERAN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Feb 2018 04:49 WIB

PENGACARA BOS EMPIRE GEGERAN

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Kemelut hukum sesama bos Empire Palace Surabaya antara Gunawan Angka Widjaja dengan mantan istrinya, Trisulowati alias Chin Chin, belum juga berakhir. Justru perkaranya makin pelik, setelah pengacaranya saling melapor ke polisi. Terbaru, advokat Hotman Paris Hotman Paris Hutapea yang mendampingi Chin Chin melaporkan dua pengacaranya Gunawan berinisial AM dan EDN. Belakangan diketahui, jika AM adalah Abdul Malik yang tak lain Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur. Malik yang juga Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim ini dituduh melakukan pemalsuan tanda tangan surat kuasa dalam gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan melawan Polda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedang Gunawan sendiri saat ini berstatus buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Persoalan kian ruwet, lantaran sebelumnya Malik juga sempat melaporkan advokat Teguh Suharto Utomo ke Polda Jatim. Kala itu Teguh juga menjadi kuasa hukum Gunawan. ------------- Laporan : Hendarwanto-Firman Rachman, Editor : Ali Mahfud ------------- Chin Chin didampingi Hotman Paris Hutapea mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (5/2/2018), sekitar pukul 10.15 WIB. Sebelum masuk ke ruang SPKT, perempuan yang mengenakan sweater kuning melaporkan dua oknum pengacara yang memegang perkara praperadilan yang diajukan Gunawan. "Oknum itu namanya AM dan EDN. Mereka kami laporkan terkait dugaan pemalsuan surat kuasa dan penyembunyian DPO dan menghalang-halangi penyidikan," ujar Chin Chin didampingi Hotman. Dikatakan Hotman, pasal yang dipersangkakan dalam laporannya nanti adalah pasal 263 ayat 1 KUHP dengan hukuman ancaman 6 tahun penjara dan pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan. Menurut Hotman, untuk pengajuan gugatan praperadilan untuk dua laporan polisi, yakni nomor Laporan Polisi (LP) 100 dan LP nomor 101. Padahal di LP Nomor 100, Gunawan baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Januari 2018. "Surat kuasa ditandatangani tanggal 27 Oktober 2017. Artinya surat kuasa itu dibuat sebelum Gunawan menjadi tersangka," duga Hotman yang kerap menjadi langganan pengacara artis. Dijelaskan Hotman, atas surat kuasa yang ada, seharusnya Kepaniteraan Pidana di PN Surabaya tidak menerima. "Dari awal tidak layak untuk disidangkan dan layak untuk ditolak," tandasnya. Chin Chin menambahkan, ia tahu dan menduga tanda tangan dalam surat kuasa bukan tanda tangan dari Gunawan. Ia melihat dari garis tangan Gunawan tidak sama. Ciri-cirinya tulisan Gunawan tulisan agak bulat, sedangkan ini agak lancip. Ini juga ada pembandingnya," timpal Chin Chin. Anggap Intervensi Menyikapi laporan Chin Chin dan kuasa hukumnya Hotman Paris, H. Abdul Malik mengaku tak ambil pusing. Menurutnya, itu merupakan hak setiap warga negara yang wajar saja dilakukan. Namun demikian, Malik itu menggarisbawahi soal mekanisme pelaporan tersebut. "Biar saja mas, itu kan hak warga negara. Yang tahu soal tanda tangan itu kan hanya klien dan kuasa hukumnya. Kalaupun ada laporan, itu kan harus ada kerugian. Siapa yang dirugikan dan kerugiannya apa. Saya siap saja kalau misal semua sesuai prosedur," tandas Malik dikonfirmasi Surabaya Pagi secara terpisah. Selain itu, menurut Malik, proses hukum yang dilakukan oleh Polda Jatim tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun. "Apa yang sudah dijalankan oleh kepolisian, harusnya tidak boleh ada intervensi. Saya juga tegaskan, kalau saya ini pengacara, bukan markus," tandas Malik. Meski demikian, Malik tidak berpikir akan melakukan laporan balik terhadap apa yang sudah dilaporkan oleh Chin-Chin bersama kuasa hukumnya. "Enggak lah, sebagai muslim saya tidak perlu membalas dengan hal yang sama. Prinsipnya, saya mencari keadilan. Keadilan bisa disalahkan, tapi tidak bisa dikalahkan, itu saja mas," ungkap dia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU