Polres Kediri Bekuk Lima Pelaku Pencurian Truk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Feb 2019 19:44 WIB

Polres Kediri Bekuk Lima Pelaku Pencurian Truk

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Unit Satuan Reksrim Polres Kediri membekuk lima pelaku spesialis pencurian truk. Mereka adalah Gatot Hariyanto (46), Nurul alias Gendon (30), dan Andreas Adi Prasetyo (38) warga Kota Semarang, Jawa Tengah, serta Sarip alias Gunawan (53), warga Mojokerto dan Topik alias Haji Usman (53) warga Surabaya yang diamankan di Semarang, Jawa Tengah. Saat penangkapan polisi terpaksa melumpuhkan kaki para pelaku karena pelaku melakukan perlawanan. Akibat perbuatannya kelima pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji Polres Kediri. Dari pemeriksaan polisi, dalam aksinya modus para pelaku ini terbilang unik. Mulanya mereka beralasan sebagai penyewa truk. Korbanya saat itu pemilik truk yang merupakan warga Mojokerto. Pelaku beralasan menyewa truk untuk digunakan mengangkut barang dari Kecamatan Pare menuju Kota Kediri. Kesepakatan keduanya pun terjadi. Pelaku dengan korban akhirnya membuat janji dan bertemu di Mojokerto. Dari pertemuan itulah pelaku mulai beraksi. Sebelum berangkat menuju Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pelaku menawarkan makanan nasi padang kepada korban. Namun makanan tersebut ternyata sufah dicampur dengan obat bius. "Para pelaku ini membius korban dengan cara memberi makanan. Setelah korban tertidur, korban dibawa menaiki truk dan diturunkan di daerah Caruban, kata Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal dalam rilis di Mapolres Kediri, Kamis (28/2/2019) Lanjut AKBP Roni, para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari mengemudikan truk, membeli makanan, mencampurkan bius, mengawal perjalanan menggunakan mobil lain hingga meletakkan korban di sebuah warung di areal Hutan Jati Caruban Madiun. "Semua ini otaknya adalah Nurul alias Gendon," imbuhnya. Truk hasil curiannya itu sempat dijual oleh pelaku di wilayah Semarang, dengan harga Rp. 31,5 juta. Hasil kejahatan itu dibagi oleh Gendon dengan masing-masing pelaku menerima Rp. 1 juta Rp. 3 juta, sisanya mereka gunakan untuk uang sewa dan berfoya foya. "Kita juga amankan dua penadahnya, warga Semarang. Kalau pelaku ini ngakunya ya karena ekonomi. Pekerjaannya ada yang penjual palawija, sopir angkot," tandas Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal. Dalam rilis tersebut, Polres Kediri juga mengembalikan truk Mitsubishi nopol S 8255 UP, pada kesempatan korban Siswanto warga Kecamatan Dlangu, Mojokerto mengapresiasi kinerja kepolisian yang dengan cepat mengungkap kasus tersebut. "Terimakasih bapak polisi yang sigap menangani laporan saya," kata Siswanto. Kini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kediri. Pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sementara dua penadahnya, Ridwan dan Muzamil dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU