Terbukti Hina Bupati Gresik Divonis 1 Bulan Penjara

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Gresik - Politisi muda Partai Golkar Gresik Andhy Mardi Utama (44) terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Sambari Halim Radianto dan pengusaha Saiful Arief atau biasa dipanggil Haji Ipong. Terdakwa Andhy divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Gresik yang diketuai Fitria Ade Maya, Selasa (12/9). Menurut majelis hakim, dalam persidangan terbukti terdakwa telah mentransmisikan serta menyebarluaskan gambar berisi penghinaan dan pencemaran nama baik kedua tokoh ke dalam grup WhatsApp kader Partai Golkar Gresik. Dalam postingan grup beranggotakan 50 orang tersebut, terdakwa menambahkan tanduk dan gigi bertaring pada bagian kepala gambar Bupati Sambari dan Haji Ipong. "Meski sudah ada perdamaian antara terdakwa dan saksi korban, namun upaya tersebut tidaklah sertamerta menghilangkan penjatuhan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu setelah bermusyawarah majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar pasal 45 ayat (3) junto pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik," ucap ketua majelis hakim. Selain menjatuhkan pidana 1 bulan penjara, pengadil juga menghukum terdakwa Andhy Mardi Utama dengan pidana denda sebesar Rp 5 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Pompy Polansky menyatakan masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim. Dalam persidangan kemarin terdakwa didampingi dua penasihat hukumnya, Fatkul Arif dan Nasihan. Sebagaimana diketahui pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa lebih berat dari putusan majelis hakim. Yakni dengan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. did

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru