SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seleksi dan perekrutan perangkat desa, untuk mengisi kekosongan jabatan di pemerintahan desa yang tersebar di Lamongan diwarnai pungutan liar. Nilai punglipun yang harus dibayar oleh calon perangkat desa beragam, mulai Rp 10 juta hingga Rp 50 Juta setiap orangnya. Kondisi yang demikian ini dikeluhkan oleh calon perangkat desa. Apalagi tidak semua perangkat desa di Lamongan menerima bengkok (dibaca ganjaran red), dan murni pengabdian kalaupun dapat honor nilaipun tidak sebanding dengan kinerja dan tanggung jawab yang diembannya. Salah seorang calon perangkat desa kepada Surabaya Pagi, Selasa (12/9/2017) menyebutkan, kalau dirinya saat ini dipusingkan dengan permintaan pansel dan Kepala Desa yang meminta dirinya untuk menyediakan uang Rp 50 juta untuk menerima SK pengangkatan dan keperluan pelantikan. Padahal, dirinya memutuskan untuk masuk dan diterima sebagai calon perangkat desa ini awalnya ingin mengabdi di desa, dan sebelumnya sudah melalui proses yang panjang dan semuanya sudah ia laluinya. Namun proses tersebut seakan tidak ada artinya dengan permintaan pansel yang diketahui oleh Kepala Desa meminta sejumlah uang."Saya diminta uang Rp 50 juta, katanya untuk biaya keluarnya SK, pelantikan dan lain-lainya,"aku salah seorang calon perangkat desa yang enggan namanya dipublikasikan. Dikatakanya, kalau uang tersebut tidak diberikan, maka SK pengangkatanya akan ditahan oleh Kades. Padahal SK tersebut sangat berarti bagi dirinya, karena SK itu setidaknya bisa digunakan untuk keperluan yang lain."Kalau dilantik ya tetap dilantik, Kades tidak berani sampai tidak melantik, hanya saja kalau saya tidak memberikan uang itu,SK ku akan ditahan,"keluhnya. Hal senada juga disampaikan oleh calon perangkat desa lainya. Hanya saja kali ini pungutan yang diminta lebih kecil dari pungli sebelumnya. "Saya ya diminta sejumlah uang, nilainya Rp 30 juta, padahal saya tidak dapat bengkok,"aku pria ini yang juga minta namanya dirahasiakan. Terpisah, Jarwito Kepala Bagian Pemerintahan Desa pada Setda Lamongan menyayangkan adanya permintaan sejumlah uang kepada calon perangkat desa oleh oknum pansel dan Kades. Apalagi dalam aturanya tidak ada biaya proses perekrutan, seleksi dan pelantikan dibebankan kepada calon perangkat desa." Semua biayanya diambilkan dari APBDes dan PADes atau dari sumber pihak ketiga yang tidak mengikat,"terangnya. Dalam perekrutan perangkat desa ini lanjutnya, seperti yang dijelaskan dalam aturanya, tidak boleh calon dibebani biaya, karena prosea perekrutan, seleksi, tes dan pelantikan semuanya gratis."Tidak boleh meminta uang ke calon, semuanya gratis tidak dipungut biaya,"katanya. Sementara itu, di Lamongan ada 650 jabatan perangkat desa yang kosong dan harus diisi. Perekrutan perangkat desa ini diserahkan ke pihak desanya masing-masing dan pihak Kecamatan dan Kabupaten sifanya hanya supervisi.jir
Editor : Redaksi