SURABAYAPAGI.com, Sawahan - Apes tak bisa ditolak, kalimat itu nampaknya pas disematkan kepada Samsul Sugiantoro (23) warga jalan Simowau Surabaya. Pria tersebut ditangkap saat menunggu martabak yang dipesannya di jalan Pagesangan Surabaya, Senin (11/9) malam.
Bukan tanpa alasan, saat ditangkap, Samsul ternyata sedang membawa sebuah poket sabu seberat 0,5 gram yang hendak dikirim ke pembelinya. Penangkapan Samsul berawal saat Tim Anti Bandit Polsek Sawahan mendapat informasi terkait aktivitas pelaku yang kerap menjadi kurir sabu. Satu minggu polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku yang kebetulan hendak mengantar sabu pesanan seorang pembeli di sebuah gerai martabak.
"Kami dapat informasi warga kalau pelaku ini kerap melakukan transaksi sabu. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat hendak mengantar sabu pesanan pembelinya," terang AKP Haryoko, Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Selasa (12/9) siang.
Dari pengakuannya sabu ini dipasok dari seseorang yang masih dalam pengejaran polisi. Ia menjual sabu dengan harga berkisar 200-250 ribu rupiah dengan upah 50 ribu per poketnya.
"Iya mas, baru sekitar tiga bulanan, dapat 50 ribu perkiriman," aku tersangka.
Untuk mengelabuhi petugas, Samsul menyelipkan sabu tersebut didalam sedotan warna putih yang dipotong. Namun modus Samsul tetap tercium polisi dan mengantarkannya ke balik jeruji penjara Polsek Sawahan Surabaya. fir
Editor : Redaksi