Nyaru Jadi Pembeli, Sikat HP di Toko Pakaian

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Meski sempat menantang Hobir dan sejumlah satpam PGS (Pusat Grosir Surabaya). Namun Sulhan akhirnya menyerah juga. Sebab HP yang dibawa pria 38 tahun asal Karang Penang Oloh, Sampang Madura itu, adalah HP milik Hobir. Penyangkalan Sulhan bahwa HP itu adalah HP nya sendiri, akhirnya terbantahkan. Sebab Hobir membawa dusbook HP tersebut. Karena tak lagi bisa menyangkal, Sulhan pun hanya bisa pasrah saat diamankan satpam PGS. Tak lama kemudian datanglah anggota Polsek Bubutan yang langsung membawa Sulhan ke Mapolsek untuk diperiksa. Sulhan sendiri mencuri dan ditangkap pada Senin (11/9/2017) sekitar pukul 13.00 Wib kemarin. "Dia mencuri HP korban (Hofir, red) dengan modus berpura-pura menjadi pembeli pakaian di PGS," sebut Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Budi Waluyo, Selasa (12/9/2017). Kejadian bermula saat korban Hobir menerima pesanan makanan dan minuman dari seseorang. Darisanalah, dia kemudian menitipkan HP nya kepada Firda, penjaga toko pakaian di lantai 1 timur blok B / 2 PGS Surabaya. Saat itu pula, Firda meletakkannya di atas tumpukan pakaian yang dijualnya. Selang beberapa saat, Hobir kembali dan menanyakan HPnya kepada Firda. Oleh Firda dijawab bahwa HP itu ada diatas tumpukan baju. Setelah dilihat, ternyata HP itu lenyap. Darisanalah keduanya mencoba mencarinya namun tak kunjung ketemu. "Nah, saksi Firda ini kemudian ingat bahwa ada pria berbaju kotak-kotak yang barusan saja tanya-tanya harga pakaian. Darisanalah, korban Hobir mencoba mengejarnya dibantu satpam," beber AKP Budi Waluyo. Ternyata, pria berpakaian kotak-kotak itu adalah Sulhan. Dia diamankan saat berada di pintu darurat saat hendak keluar dari PGS. Saat digeledah, satpam menemukan HP milik Hobir. Namun Sulhan menyangkalnya. Bahkan Sulhan mengajak satpam dan Hobir adu mulut. "Dari itu, korban akhirnya mengambil dusbook HPnya. Setelah diperiksa dan nomor serinya sama, pelaku akhirnya mengaku," ungkap AKP Budi Waluyo. Saat ini, Sulhan masih terus diperiksa intensif oleh penyidi Unit Reskrim Polsek Bubutan untuk pengembangan. Sebab diduga, Sulhan sudah seringkali beraksi di PGS. Atas perbuatannya, Sulhan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.bkr

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru