SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dua orang yang sehari-hari menjadi pengamen bernama Fathor Rosi, asal jalan Gadukan Timur I No.10 dan Ilham Wahyu Aryandi, asal jalan Tenggumung Baru Perintis 2 Surabaya, ini terpaksa harus berurusan dengan polisi, lantaran menjadi penyalahguna narkoba.
Keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, disebuah warung Giras jalan Tenggumung, pada Kamis (14/9) sore.
"Penangkapan dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa disebuah warung giras jalan Tenggumung Baru No.233 Surabaya orang yang sedang membawa atau menguasai narkoba," terang Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Prayitno, Minggu (16/9) siang.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar di warung giras tersebut anggota kami mendapati dua orang pemuda ini, dan setelah dilakukan penggeledahan, ditangan kiri tersangka Fathor Rosi sedang menggenggam 2 (dua) buah plastik kecil atau diketemukan dua buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu sabu masing masing seberat 0,32 gram dan 0,34 gram," imbuhnya.
Setelah diinterogasi, keduanya mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang diketemukan adalah miliknya, dan salah satu tersangka mengakui bahwa sabu sabu itu baru saja ia beli dengan cara patungan dan yang membeli Fathor Rosi pada seorang laki laki yang biasa dipanggil Cacak didaerah jalan Kunti Surabaya sebesar Rp.300 ribu.
"Iya saya iuran 150 ribuan mas, rencana buat pesta sabu, mau pakai bareng rencananya mas," aku tersangka.
Kini dua pengamen yang sama-sama berusia 19 tahun tersebut harus mendekam di tahanan polsek Tambaksari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. fir
Editor : Redaksi