Belakangan ini isu mengenai kebangkitan komunisme dan PKI kembali mencuat. Suasana gaduh pun tak terhindarkan, bahkan hingga terjadi rusuh di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) Jakarta. Lantas perlukah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang PKI?
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Tengku Zulkarnaen, mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan fatwa mengenai PKI. Mengingat dalam TAP MPRS Nomor 25/1966 tentang Pembubaran PKI sudah jelas disebutkan bahwa segala bentuk ideologi bukan Pancasila dilarang ada di Indonesia. "Itu kan sudah jelas dilarang adanya TAP MPRS Nomor 25 itu," tandas Tengku, Selasa (19/9) kemarin.
Oleh sebab itu tidak perlu adanya fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Karena negara sudah melarang adanya PKI dan ajaran-ajaran lain yang ingin mengubah Pancasila sebagai dasar ideologi Indonesia. "Jadi sudah ada TAP MPRS ini, nah itu pidana kalau melanggar," katanya.
Selain itu, dalam Pasal 29 Ayat 1 juga sudah jelas disebutkan, Indonesia adalah negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Nah dalam hal ini PKI tidak mengakui adanya Tuhan. Sehingga adanya komunisme dan PKI harus dilawan. "Ini kan artinya kehidupan ateis, dan komunis ini dilarang," tegas Tengku.
Meski begitu, ia mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi bangkitnya komunisme dan PKI ini di Indonesia. Sebab, PKI memiliki sifat jahat ingin mengubah ideologi Indonesia. Sebelumnya, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen menyebut PKI sudah terbentuk lengkap dengan struktur kepengurusannya, yakni Wahyu Setiaji sebagai ketua umum dan Teguh Karyani menjadi sekretaris jenderal. Mereka akan bangkit apabila TAP MPRS Nomor 25/21966 tentang Pembubaran PKI dicabut.
Editor : Redaksi