Kejati Jatim Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) akan menggencarkan program Jaksa Masuk Sekolah guna mengantisipasi dan mencegah peredaran obat-obat terlarang ke siswa sekolah. Saat ini, aparat penegak hukum tengah fokus untuk memberantas peredaran pil Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC). Hingga saat ini, sudah ada belasan sekolah yang sudah dikunjungi Kejati Jatim untuk program Jaksa Masuk Sekolah. Program ini merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga siswa sekolah tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba dan masalah kriminal lainnya. “Fokus kami saat ini adalah pengenalan narkoba dan dampak terhadap pemakainya. Baik dampak secara fisik maupun secara hukum,” ujar Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung. Sejak awal tahun ini, korps adhiyaksa tersebut sudah rutin menyosialisasikan dampak penggunaan narkoba ke sejumlah sekolah di Surabaya. Pada Rabu (20/9), program tersebut digelar di SMK Ketintang. Program diikuti puluhan siswa dari kelas satu dan dua. Selama kegiatan berlangsung, para siswa antusias menyimak dan mengikuti setiap arahan dari pemateri. “Sosialisasi di SMK Ketintang ini bukan yang terakhir. Kami masih akan menggelar sosialisasi serupa di 10 sekolah di Surabaya,” imbuh Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung. Mengutip data Badan Narkotika Nasional (BNN), 80% masyarakat Indonesia mengetahui jenis dan bahaya narkoba. Namun, tingkat penyalahgunaan narkoba masih tinggi. Indonesia juga sudah menjadi pasar sangat potensial sekaligus produsen narkoba. Peredarannya terbanyak di Jawa, khususnya Jakarta dan Surabaya. Pengguna narkoba di Indonesia tercatat sebanyak 5,1 juta jiwa. Setiap tahun, sekitar 15.000 orang meninggal dunia karena penyalahgunaan narkoba. “Pengguna narkoba paling banyak itu berada di usia produktif 24-30 tahun. Siswa sekolah juga ada. Nah itu yang harus kita cegah biar masa depan mereka tidak hancur,” tandas Richard. Diketahui, Tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (19/9/2017) menggerebek sebuah rumah di Wisma Permai Timur 1 Nomor 24 di Kecamatan Mulyorejo karena diduga sebagai tempat penyimpanan pil PCC. Polisi menyita 32 karung berisi 1,280.000 butir obat jenis Zenith, dan 10 karung berisi plastik kemasan Zenith sebanyak 120.000 lembar. Selain itu, juga 7 karton berisi 35.000 butir obat carnophen, 36 roll bertuliskan CPC, sebuah mesin press plastik, dan 100 botol berisi 100.000 butir dextrometeophan. nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru