SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah saksi diperiksa, termasuk pejabat Pemkot Madiun, pihak swasta, pengurus perguruan tinggi hingga anak sulung Maidi yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejak awal pekan ini, pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, tetapi juga digelar di daerah, yakni di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta. Sebelumnya, pemeriksaan juga sempat dilakukan di KPPN Madiun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan di daerah dilakukan untuk efisiensi, terutama ketika jumlah saksi yang dipanggil cukup banyak.
“Dalam beberapa perkara, kami memang sering melakukan pemeriksaan langsung di daerah agar lebih efektif,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Pada Kamis (30/4/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kahono Pekik Hari Prasetiyo, pejabat di Bappelitbangda Kota Madiun tahun 2025. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Sehari sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya ASN Pemkot Madiun, pihak swasta, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati.
Salah satu nama yang turut dipanggil adalah Hendra Saktiyawan, ASN yang bertugas di Kecamatan Madiun. Ia diketahui merupakan putra sulung Maidi. Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Camat Madiun, Muksin Harjoko.
Hal ini dibenarkan oleh Muksin Harjoko Camat Madiun. "Benar (staf Kecamatan Madiun), " kata Muksin via WhatsApp.
Muksin juga membenarkan kalau Hendra Saktiyawan adalah anak Maidi. "Benar," kata Muksin.
Meski demikian, Muksin mengaku tidak mengetahui adanya pemeriksaan terhadap stafnya tersebut dan menyebut Hendra tetap masuk kerja pada hari yang bersangkutan.
Selain itu, pada awal pekan, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya, seperti Sekretaris Daerah Kota Madiun, kepala dinas, hingga perwakilan pihak swasta dan pengurus perguruan tinggi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan pihak swasta, Rochim Ruhdiyanto.mdn
Editor : Redaksi