Tiga Pegawai Toko, Kompak Gelapkan Uang Hasil Penjualan Alat Musik

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Wiyung - Tiga pemuda yang bekerja di sebuah toko alat musik di PTC Supermall Surabaya ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ketiganya dilaporkan pemilik toko lantaran telah melakukan tindak pidana penggelapan sejumlah uang penjualan alat musik senilai hingga 100 juta rupiah. Ketiganya masing-masing bernama, Gilang Nugraha (28) warga Binangun Lakarsantri Surabaya, Bernardus Prayogo (27) warga Gubeng Klingsingan dan Zain Dika (23) warga Binangun Lakarsantri Surabaya. Mereka ketahuan pemilik toko telah membawa sejumlah uang hasil penjualan setelah pemilik toko melakukan audit pada sekitar bulan Agustus 2017 lalu. Modus ketiganya, mereka memanfaatkan Zain Dika yang merupakan supervisor toko sekaligus gudang untuk mengeluarkan barang sesuai permintaan cuatomer. Mereka menjual barang sesuai harga toko, namun tidak melalui kasir, sehingga uang yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, saat ditangkap, ketiganya masih berstatus sebagai karyawan toko. "Pelaku ini menjual barang toko tanpa melalui kasir, sehingga uang yang harusnya masuk ke perusahaan mereka nikmati pribadi," terang Kapolsek Wiyung, Kompol M. Rasyad, Jum'at (22/9) siang. Aksi ketiganya terhitung lama. Hal tersebut sesuai dengan pengakuan Gilang yang sudah bekerja sejak 2014 lalu. Hasilnya, Gilang menikmati uang hasil kejahatannya itu sebesar 60 juta rupiah. "Sudah banyak mas, sekitar 60 jutaan uang yang saya bawa. Itu hasil penjualan keyboard, piano sama saxofone. Dari 2014 lalu sudah mulai bermain," aku Gilang. Bahkan uang tersebut digunakan gilang untuk berfoya-foya dan liburan ke Bali. Berbeda dengan Gilang, Bernardus mengaku baru melakukan aksi dengan hasil 3 juta rupiah, dan Zain sudah meraup 10 juta rupiah dari tindak kejahatan tersebut. Kini ketiganya harus mendekam di tahanan polsek Wiyung guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. fir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru