Karena Terima Gaji Doubel Yang Bersumber APBD dan

PKH dan PD Miliki Profesi Ganda Diminta Mundur

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masih ditemukanya sejumlah pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), dan Pendamping Desa (PD) di Lamongan yang masih merangkap profesi lain dan menerima insentif dari APBD dan APBN didesak untuk mundur, agar tidak terjadi doubel anggaran dan merugikan keuangan negara. Desakan mundur bagi PKH dan PD yang merangkap profesi lain, terus disuarakan oleh kalangan masyarakat di Lamongan sejak beberapa bulan ini. Dan yang terbaru dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teksodama, yang meminta Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, untuk tegas menyikapi doubel anggaran yang mereka terima dari dua profesi yang honornya bersumber dari APBD dan APBN. "Sebenarnya teman-teman di PKH dan pendamping desa seharusnya tanpa diminta mundur mereka harus mundur, apalagi dalam aturan sudah jelas, tidak boleh seseorang menerima honor dan insentif yang keduanya bersumber dari dana APBD dan APBN,"kata Fauzi Nur Rofiq Direktur Teksodama, Senin (25/9/2017). Dari data yang dimilikinya setidaknya masih cukup banyak yang doubel job, mulai ada yang merangkap sebagai guru sertifikasi, tenaga kesehatan, dosen sertifikasi, Kasun, dan ada yang menjadi pengurus partai.Terhadap yang demikian itu, mereka wajib mundur dan mengembalikan honor selama mereka bertugas baik menjadi PKH atau Pendamping Desa."Sepatutnya harus mundur dan mengembalikan honor yang diterima sebelumnya,"terangnya. Terpisah Sekretaris Dinas Sosial Mugito saat dihubungi tidak menampik, kalau diantara pendamping PKH di Lamongan yang berprofesi lain. Bahkan mereka yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan, Kasun, dosen sertifikasi, guru sertifikasi dan anggota partai politik, mereka sudah pada proses pengajuan pengunduran."Sudah dalam proses pengajuan pengunduran diri,"katanya. Hanya saja untuk profesi guru yang masih swasta dan tidak termasuk yang punya sertifikasi, masih diberikan tolerasi asal mereka mengajar mulai Senin-Jum'at tidak lebih dari 6 jam." Memang ada yang merangkap sebagai guru. Tapi boleh asalkan dalam mengajar Senin sampai Jum'at tidak boleh melebihi 6 jam mengajar,"jelasnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Khusnul belum bisa dikonfirmasi. Sementara itu, dihari yang sama adanya desakan agar pendamping PKH dan Pendamping Desa mundur, Wanut anggota Komisi Transparasi Lamongan (KTL) yang tercatat sebagai pendamping desa. “Pengunduran diri saya, secara lisan sudah saya sampiakan ke KTL, dan secara tertulis akan kita sampaikan ke Bupati Lamongan nanti setelah penandatanganan kontrak dengan Kemendes senagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Des, kata Wanut Susisno, Senin (25/9) di Kantor KTL. Menurut Wanut, panggilan Wanut Susisno, pengundurannya tersebut atas dasar etikat baik agar dapat berkerja secara maksimal sebagai Tenaga Ahli Pendamping Desa di Kemendes, setelah adanya penandatangan kontrak.“Kami berkeyakinan doubel job akan membuat kurang maksimalnya dalam bekerja, terutama terkait waktu. Maka agar tidak saling menggangu saya akan mengajukan pengunduran diri secara tertulis,"pungkasnya.jir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru