SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Seperti pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga, akan terjadi pada Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang. Bos Pasar Turi Baru itu, yang saat ini menjadi terdakwa penipuan dan penggelapan, tak lama lagi kembali akan menjalani kasus pidana yang sama. Dari informasi yang digali Surabaya Pagi di Bareskrim Mabes Polri, bahwa laporan para pedagang Pasar Turi korban kebakaran, yang sudah melaporkan Cen Liang di Polda Jatim sejak tahun 2015, dan kini diambil alih Bareskrim Mabes Polri, sudah mencapai tahap sempurna alias P-21 oleh Kejaksaan Agung. Berarti tak lama lagi, Cen Liang akan duduk di kursi pesakitan dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Laporan: Alqomar, Budi Mulyono; Editor: Raditya M.K.
Informasi yang berhasil dihimpun Surabaya Pagi, Rabu (27/9/2017) kemarin, saat ini kasus laporan penipuan dan penggelapan terhadap bos investor pasar turi baru Cen Liang ini sudah di P-21 oleh Kejaksaan Agung.
“Minggu ini sudah kami siap serahkan ke Kejaksaan Agung. Tinggal pemberkasan dan diserahkan saja,” ujar salah satu penyidik Bareskrim Mabes Polri, yang meminta namanya dirahasiakan. Artinya, Cen Liang akan menyandang dua kasus pidana.
Atas respons P-21 perkara penipuan dan penggelapan Cen Liang, langsung direspon para pedagang Pasar Turi. Salah satunya M. Ilham, yang berharap kebenaran informasi P-21 dari penyidik Bareskrim kepada Kejagung, menjadi kenyataan. Sehingga, ia berharap ada kepastian hukum dalam kasus Pasar Turi ini.
"Kami minta dan berharap Kejaksaan Agung segera mem-P21 kan kasus Pasar Turi. Semoga benar," ungkap Ilham singkat.
Tunggu Kirim ke Kejati
Sementara itu, Kuasa Hukum Pedagang Pasar Turi Korban Kebakaran, I Wayan Titip Sulaksana mengatakan setelah empat kali dikembalikan akhirnya kasus pasar turi telah di P21 alias dinyatakan sempurna. "Saya mendapatkan informasi P21 itu hari Sabtu yang lalu" ungkap Wayan Titip.
Kini, pengamat hukum Universitas Airlangga ini masih menunggu pelimpahan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena objek perkaranya di Surabaya. "Sudah semua, saya sudah mendapat informasi. Kita tinggal menunggu pelimpahan dari Kejaksaan Agung kesini, Kejati Jatim, secepatnya," kata Wayan.
Henry Harus Ditahan
Karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan sudah jelas unsur pidanya, lanjut Wayan, pihaknya nanti akan meminta pihak penegak hukum menahan Henry J Gunawan untuk ditahan meskipun alasan sakit jantung.
"Akan sudah jelas pelanggaran Pidana, nanti kita meminta untuk ditahan, tidak ada lagi penangguhan. jika memang sakit jantung harus ada keterangan dokter pemerintah atau dibantarkan," ungkap Wayan, kepada Surabaya Pagi, Rabu (27/9/2017).
Wayan Titip juga menyayangkan penangguhan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Henry J Gunawan, " Penangguhan Itu jelas diskriminasi, coba, kalau Henry itu orang biasa orong yang tidak punya uang apa hakim mau menangguhkan? begini saja, orang kecil yang mencuri sandal pelaku tindak pidana apa akan ditangguhkan, tidak. seharusnya tidak di tangguhkan, tapi dibantarkan," katanya.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, saat dikonfirmasi, menyatakan masih belum mendapat informasi dari Kejaksaan Agung ataupun Mabes Polri. Menurutnya, perkara saat ini sedang ditangani di Mabes Polri, dan nanti akan menunggu pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pedagang Pasar Turi melaporkan Henry ke Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 21 Januari 2015. Sebagai salah satu investor Pasar Turi, Henry disangka menipu dan melakukan penggelapan kepada 3.600 pedagang Pasar Turi.
Pedagang Pasar Turi tidak terima atas pungutan biaya untuk penerbitan sertifikat hak milik atas rumah susun. Padahal Henry sudah memungut biaya hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 persen dari nilai jual Rp 8,5 juta. Sebagian besar pedagang sudah membayar sejak Januari 2013. Namun status kepemilikan tidak bisa diproses.
Satu tahun berlalu setelah Henry dilaporkan. Akhirnya, pada 9 Februari 2016, dilakukan gelar perkara yang dihadiri 53 orang. Mereka terdiri atas 26 saksi korban atau pembeli stan, 21 orang dari Pemerintah Kota Surabaya, notaris, Badan Pertanahan Nasional, dan PT Gala Bumi Perkasa, termasuk juga enam saksi ahli. alq/bd
Editor : Redaksi