SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Liputan investigasi dugaan mafia tanah di Surabaya yang dilakukan harian Surabaya Pagi, kemarin mendapat tanggapan dari sejumlah notaris dan PPAT Surabaya. Judul liputan investigasi ini ‘’ Salinan Sertifikat Rp 3 M’.
Laporan : Ibnu F Wibowo, Firman Rachmanudin, Editor: Raditya M. Khadafi
Dugaan mafia tanah ini melibatkan HG, yang mengaku sendiri kini sering makelar tanah, dari pada impor truk bekas. Acin, yang dikenal oleh orang Tionghoa Surabaya sebagai pengurus sertifikat yang kenal sejak di Jember dengan Kepala BPN Surabaya satu, Djoko Santoso. Melanie, janda yang menjual tanah dan bangunan di Jl. Indragiri No 25 Surabaya. Melanie menjual tanah dan bangunan yang belum dikuasai kepada Hendra, pedagang dari Songoyudan yang dikenali sering membeli rumah sengketa. Selain kepada Hendra, Melanie, diduga juga menjual objek yang sama ke Berlian Ismail Marzuki, SH. ‘’Akte otentik pembelian IJB dari Melanie saya lengkap di notaris,’’ jelas Berlian, yang sehari-hari seorang advokat spesialisasi perceraian di Pengadilan Agama Surabaya.
Seorang notaris/PPAT Surabaya yang cukup dikenal heran dengan layanan cepat yang diajukan Melanie lewat Acin. Notaris ini membenarkan, sudah setahun ini pengurusan sertifikat di BPN Surabaya Barat ( maksudnya Surabaya satu), lama dan biayanya mahal. "Ini kalau ada orang urus salinan sertifikat hanya dalam waktu 30 hari selesai, hebat," komentarnya, Rabu siang kemarin.
Luar Biasa Cepat
Sementara seorang advokat yang memiliki spesialisasi masalah pertanahan, juga tak percaya BPN Surabaya satu, untuk permohonan salinan sertifikat bisa menyelesaikan tepat 30 hari terhitung sejak tanggal pengumuman iklan di koran harian "Biasanya lebih 40 hari, bahkan bisa 3 bulan. Ini salinan sertifikat yang diurus Acin, luar biasa cepatnya. Kalau begini terus artinya umum bisa dilayani cepat, kita puji. Saya juga terkejut biaya pengurusan diberitakan sebesar Rp 3 miliar, " katanya dengan mengernyitkan dahi.
Terpisah notaris Edhi Susanto, SH., MH. dan notaris Maria Tjandra, SH, menambahkan untuk pengganti sertifikat, mereka menjelaskan bahwa harus melakukan pengumuman di media dan harus menggunakan surat kehilangan dari kepolisian.
Staff di notaris Maria Tjandra, tersenyum saat ditanya biaya pengurusannya. “Waduh, itu langsung kebijakan dari ibu (notaris). Ibu lagi gak ada ditempat,” ucapnya. Diakui, biaya ke BPN juga ditentukan lama penyelesaian. “Biasanya ada harga khusus, mau selesai cepat atau tidak,” katanya kepada Surabaya Pagi.
Editor : Redaksi