SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Hati-hati bagi masyarakat yang meluapkan emosi di media sosial (Medsos) kalau tidak ingin berurusan dengan Polisi. Seperti yang alami oleh JN (28), warga Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi Lamongan Jawa Timur. Pria kurus ini harus berurusan dengan Polisi Polres Lamongan, menyusul umpatannya di media sosial Facebook, yang menyebut nama polisi dengan nama hewan, dan ia ditangkap dan sekarang harus mendekam disel tahanan Mapolres setempat. JN ditangkap petugas kepolisian Lamongan karena telah mengunggah komentar di laman sebuah group di Facebook. JN yang menggunakan nama akun facebook Jun’dilan ini mengirim komentar berupa kalimat kotor dan mengatakan “POLISI ASU” dalam komentarnya di sebuah group Facebook. Kasubbag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta kepada wartawan mengatakan, pemilik akun Facebook Jun’dilan ini mengaku sakit hati karena pernah 2 kali ditilang polisi sehingga membuatnya menulis komentar tersebut. Kebetulan, kata Suwarta, saat itu ada postingan di group terkait giat operasi atau razia kendaraan bermotor di seputaran Terminal lamongan. "Di postingan ini, yang bersangkutan kemudian menulis komentar memaki Polisi dengan nama hewan tersebut," katanya. Dikatakan Suwarta, melihat hal ini, polisi tidak tinggal diam melihat komentar seperti itu. Tim Cyber Troops LA bentukan Polres Lamongan, kata Suwarta, langsung mengcunter opini agar persepsi masyarakat tidak melebar kemana-mana. "Karena tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan dan ada desakan dari masyarakat pula agar penulis komentar tersebut diamankan supaya ada efek jera bagi pengguna sosial media yang lain," aku Suwarta. Lebih jauh, Suwarta menuturkan, Subnit II Polres Lamongan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial JN di sebuah warung kopi. Selain mengamankan pelaku hate speech, polisi juga mengamankan sebuah handphone yang digunakan untuk mengakses media sosial. Pelaku, terang Suwarta, dijerat dengan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kami menghimbau kepada seluruh pengguna media sosial agar berhati hati dan selalu bijak dalam berinteraksi di media sosial, karena sedikit komentar negatif bisa ditindak pidana," himbau Suwarta.jir
Editor : Redaksi