SURABAYAPAGI com, Pasuruan – Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo pada hari Senin, 30 Maret 2026 menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, yang digelar di Gedung DPRD setempat.
Penyampaian LKPJ tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69 dan Pasal 71, yang mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Rusdi menyampaikan bahwa LKPJ Tahun 2025 merupakan gambaran capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, baik dari sisi pelaksanaan program maupun realisasi kegiatan pembangunan.
“Izinkan kami menyampaikan LKPJ Tahun 2025 kepada pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat,” ujar Rusdi.
Pada tahun pertama masa kepemimpinannya, Bupati Rusdi menegaskan fokus pembangunan daerah diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan daya saing daerah guna mendukung transformasi ekonomi yang inklusif.
Fokus tersebut dijabarkan dalam empat prioritas pembangunan, yakni peningkatan kualitas dan akses pelayanan dasar masyarakat, penguatan ketahanan sosial ekonomi, peningkatan daya saing berbasis potensi lokal, serta peningkatan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga menindaklanjuti arahan Presiden dengan melakukan efisiensi anggaran, di antaranya pengurangan kegiatan seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas hingga 50 persen.
“Program yang kurang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat untuk sementara dilakukan penyesuaian,” jelasnya.
Dalam LKPJ tersebut, Bupati juga memaparkan kondisi makro daerah yang mengalami peningkatan sebesar 0,32 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 tercatat mencapai Rp4,07 triliun, dengan tingkat serapan anggaran sebesar 99,47 persen.
Selain itu, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD H. Samsul Hidayat, didampingi para Wakil Ketua, yakni Adinda Denisa, Muhamad Zaini, dan Rias Yudikari Drastika. Dari total anggota DPRD, sebanyak 41 orang hadir sehingga memenuhi kuorum, sementara 9 anggota lainnya berhalangan hadir.
“Demikian nota pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025,” pungkas Bupati Rusdi. ziz
Editor : Redaksi