Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya. SP/ BUDI
Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya. SP/ BUDI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya kembali menjadi perhatian nasional setelah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI. Kasus yang telah bergulir bertahun-tahun ini mempertemukan dua narasi besar antara pihak ahli waris dan korporasi yang kini menguasai lahan tersebut.

RDP yang digelar pada Rabu, 1 April 2026 itu menghadirkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, perwakilan PT Artisan Surya Kreasi, serta ahli waris almarhum Satoewi beserta kuasa hukumnya. Forum ini menjadi titik krusial untuk menguji kembali dasar klaim masing-masing pihak dalam sengketa yang tak kunjung usai.

Dua Narasi yang Berhadap-hadapan

Klaim Ahli Waris: Tanah Tak Pernah Dialihkan

Dalam surat yang disampaikan kepada Komisi III DPR RI, pihak ahli waris yang diwakili Somo menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dialihkan kepada pihak manapun. Mereka menyoroti perjalanan panjang laporan hukum yang diajukan sejak tahun 2006 hingga 2022.

Menurut ahli waris, sejumlah laporan polisi yang diajukan baik di Polrestabes Surabaya maupun Polda Jawa Timur berujung pada penghentian penyelidikan. Kondisi ini mendorong mereka meminta DPR RI untuk meninjau ulang proses penanganan perkara yang dinilai belum memberikan rasa keadilan.

Versi Perusahaan: Proses Resmi dan Legal

Di sisi lain, PT Artisan Surya Kreasi melalui kuasa hukumnya, Richard Handiwiyanto, menegaskan bahwa penguasaan tanah dilakukan secara sah melalui mekanisme resmi dengan pemerintah daerah.

“Tidak benar PT Artisan surya kreasi menyerobot tanah tsb tapi melalui proses resmi dgn perjanjian dgn walikota surabaya di setujui DPRD surabaya dan yang telah disahkan Mendagri lengkap dengan sertipikat nya,” tegas Richard.

Ia juga menjelaskan bahwa sengketa ini telah beberapa kali masuk ranah pidana dan perdata, namun hasilnya konsisten menguatkan posisi hukum perusahaan.

Jejak Panjang Proses Hukum, Praperadilan dan SP3 Berulang

Richard memaparkan bahwa laporan pidana yang diajukan ahli waris di Polrestabes Surabaya telah dilakukan sebanyak tiga kali dan seluruhnya berujung pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Upaya praperadilan yang diajukan pun ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Proses serupa juga terjadi di Polda Jawa Timur. Laporan yang diajukan sekitar lima kali kembali berujung SP3, dan praperadilan yang diajukan ahli waris kembali ditolak oleh pengadilan.

Gugatan PTUN Juga Ditolak

Upaya hukum tidak berhenti di sana. Ahli waris juga menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Namun, dalam putusan perkara Nomor 84/G/2020/PTUN.Sby, gugatan tersebut ditolak.

Rangkaian putusan ini memperlihatkan bahwa sengketa tanah Lontar tidak hanya panjang, tetapi juga kompleks karena melibatkan berbagai jalur hukum yang telah ditempuh kedua pihak.

Sikap DPR RI: Tidak Tentukan Kepemilikan, Fokus pada Kepastian Hukum

Komisi III Tekankan Prinsip Keadilan

Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa DPR tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa pemilik sah atas tanah yang disengketakan. Namun, DPR memberikan perhatian serius terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.

Dalam kesimpulannya, Komisi III meminta Polda Jawa Timur untuk meninjau kembali penanganan perkara dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Respons PT Artisan Surya Kreasi

Menanggapi kesimpulan tersebut, kuasa hukum PT Artisan Surya Kreasi menyatakan sikap terbuka.

“Kami trima dgn baik dengan adanya prinsip keadilan dan kepastian Hukum sesuai UU yg berlaku artinya menurut richard proses hukum selama ini sudah benar sesuai UU yg berlaku sesuai kesimpulan komisi 3 dan richard berharap agar bijak dan hati2 dlm menterjemakan kesimpulan dari komisi 3 tsb,” ujarnya.

Babak Baru Sengketa Lama

RDP Komisi III DPR RI menjadi momentum baru dalam sengketa tanah Lontar Surabaya yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Meski belum menghasilkan keputusan final, tekanan politik terhadap aparat penegak hukum untuk meninjau ulang perkara ini membuka peluang adanya dinamika baru.

Publik kini menanti, apakah peninjauan ulang oleh kepolisian akan membawa kejelasan, atau justru memperpanjang polemik yang selama ini belum menemukan titik terang. nbd

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto menunjukkan capaian positif di awal tahun 2026. Hingga kuartal pertama, PMI…

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah menuju era digitalisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) gencar melakukan…