Hendra, Warga Jl. WR. Soepratman Surabaya, Bungkam Diklarifikasi Surabaya Pagi. Padahal Hendra, Diakui HG, Orang yang Beli Rumah Sengketa di Jl. Indragiri No 25 Surabaya. Hendra, beli dari Melanie, Dianggap bukan Pembeli Beritikad Baik. Tak lama akan Digugat Tiga Advokat Surabaya. Dan dilaporkan pidana oleh Advokat Malang
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hendra, Warga Jl. WR Soepratman Surabaya, akan digugat sebagai pembeli yang tidak beritikad baik atas tanah dan bangunan di Jl. Indragiri Surabaya. Bukti yang ditemukan tim Lawyer Berlian Ismail Marzuki, Hendra, tergolong pembeli tak beritikad baik, minimal ada tiga hal. Pertama, surat kuasa jual yang digunakan jual beli oleh Melanie dengan Hendra, secara hukum gugur, karena saat dilakukan PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli), pemilik obyek tanah dan bangunan, almarhumah Jeanita Rahaju, sudah meninggal dunia. Kedua, saat dilakukan PPJB, obyek tanah dan bangunan tidak dalam penguasaan Melanie. Tapi oleh Yuka, saudara angkat almarhumah Jeanita. Ketiga, saat dilakukan PPJB, Melanie tidak bisa menunjukkan asli sertifikat HGB. Tapi surat tanda lapor kehilangan dari kantor polisi. Padahal, kata Warno dan Mislan, penjaga rumah Jl. Indragiri No 25 Surabaya, sertifikat HGB asli saat Jeanita meninggal, diamankan Warno dan dititipkan ke Yuka, untuk disimpan.
Demikian dijelaskan oleh Koordinator tim lawyer Berlian, Dr. Zamroni SH,MH, Jumat sore kemarin (29/09/2017) setelah gelar perkara di Rumah Makan Bu Rudi, Jl. Anjasmoro, Surabaya. Anggota tim Lawyer Berlian, Gianto SH, MH dan H. Raditya Mohammar Khadafi SH, MM.
Laporan : Raditya M. Khadaffi, Firman Rachmanudin, Ibnu F. Wibowo, Editor: Raditya MK
Dengan temuan ini, kata Zamroni, PPJB antara Melanie dan Hendra, batal demi hukum. "Apalagi bila temuan bahwa rumah jl. Indragiri seluas 800 m2, dibuat dua akte. Satu dibuat dengan harga Rp 17,5 miliar. Satunya lagi dijual hanya Rp 12,5 m, tapi urusan salinan sertifikat ditanggung Hendra, dan HG (Hadi Geong), yang dikalangan orang-orang Tionghoa, dikenal sebagai makelar tanah papan atas di Surabaya.
Wartawan Surabaya Pagi, menemui orang dekat Melanie, di sebuah cafe di daerah Waru, Jumat siang (19/09). "Proforma jual beli ditulis Rp 17,5 miliar. Padahal aslinya hanya Rp 12,5 m," jelas pria muda, yang siang itu memakai kaos hitam.
Advokat Berlian Ismail yang dua kali menemui Hendra, menilai pria berkacamata yang berjualan korek api di daerah Songoyudan, dikenal suka membeli tanah dan bangunan kasus. "Memang di Surabaya, ada sejumlah orang Tionghoa yang suka membeli tanah kasus. Salah satunya Hendra, " ungkap Berlian. Ia memberi contoh, meski sudah melakukan ikatan jual beli dengan Melanie, Hendra masih nawar dengan Berlian. Saat itu, Hendra, didampingi Suko, pensiunan BPN.
Menurut Berlian, kasus tanah yang pernah dibeli Hendra, rumah di PT Griya Permata Persada milik Wahyu, di Sidojangkung. Kemudian rumah dan tanah di Menganti yang keadaan masih sengketa, karena belum AJB. Sekaligus belum lunas. Juga pernah membeli rumah di belakang ruko Taman Pengampon, belakang Rumah Sakit Darmo.
Selain membeli tanah dan bangunan sengketa di Jl. Mojopahit 27. Selain tanah dan bangunan di Jl. Raya Kenjeran 350 Surabaya. Obyek ini diduga diurus ke BPN bersama A Tjin.
Konfirmasi ke Hendra
Dicoba untuk diminta konfirmasinya, pembeli rumah yang terletak di Jln. Indragiri no 25 atas nama Hendra tidak merespons. Kontak yang dilakukan oleh Surabaya Pagi ke nomor Hendra di +62-812-3004-333 tidak mendapatkan jawaban.
Ditelepon sebanyak tiga kali pada pukul 20:12, 20:22, dan 20:34 hanya terdengar nada sambung. Hal tersebut menandakan bahwa sesungguhnya, handphone dengan nomor tersebut aktif. Hanya saja, si pemilik handphone memilih untuk tidak menjawab.
Dicoba dengan cara lain, pesan whatsApp yang dikirimkan oleh Surabaya Pagi juga tidak mendapatkan jawaban. Pesan yang berbunyi "Salam Pak Hendra, saya Ibnu dari Surabaya Pagi. Saya ingin menghubungi untuk meminta konfirmasi atas beberapa hal" tersebut berhasil terkirim pada pukul 20:21, namun tidak mendapatkan jawaban.
Pada pukul 20:40, nomor Surabaya Pagi justru diblokir oleh yang bersangkutan. Hal tersebut diketahui dengan display picture Hendra yang tidak lagi terlihat. Pesan yang dicoba dikirimkan ulang pun tidak terkirim. Padahal konfirmasi ini bagian dari cover both side.
Sengketa banyak Pihak
Tentang obyek tanah dan bangunan sengketa di Jalan Indragiri No. 25 yang sekarang menjadi sengketa banyak pihak, hasil penelusuran Surabaya Pagi, berawal saat pemilik asli yakni Jeanita Rahaju, masih hidup. Wanita kelahiran 1930 ini pernah menikah dua kali yakni dengan suami pertama, Lim Hoo Ham alias Hamiyanto Halim. Dari perkawinan ini Liem Hoo Ham, membawa enam anak, yakni Liem Hwe Hat alias Nico, Liem Hing Hwa alias Deefie, Liem Hai Tang alias Daisy, Liem Mei Hwa alias Doddy, Liem Hwee Tjong alias Dicky Harijanto dan Liem Hwee Bo alias Jocky Hariyanto Halim. Kemudian Jaenita menikah dengan suami kedua. Ini dilakukan setelah suami pertama meninggal, yakni Oei Thiam Kwee.
Dari sini, Jeanita kemudian memiliki rumah di Jalan Indragiri 25. Rumah ini dilindungi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Surabaya 1. Sertifikat HGB ini dikeluarkan pada tanggal 7 Juni 2012 dengan nomor sertifikat HGB 801/Darmo/2012. Luas tanah 795 meter persegi. “Sebetulnya bu Jeanita itu baru memiliki rumah Indragiri sekitar bulan April 2012. Baru mendapat sertifikat bulan Juni,” jelas Berlian Ismail Marzuki, warga Surabaya yang mengklaim memiliki Akta Ikatan Jual Beli tanah dan kuasa jual atas bangunan di Jl. Indragiri 25 dari Melany Hardi Purnomo.
Sementara, Jeanita sendiri, dari dokumen yang diperoleh Surabaya Pagi, pernah menjual tanah Indragiri 25 dengan nomor 801/Darmo/2012 itu kepada Melany Hardi. Jual beli ini terjadi pada bulan November 2013 di hadapan notaris Dedy Wijaya, SH.,M.Kn. Melany mendapat Surat Kuasa menjual Akta dengan nomor 1179 tanggal 30-11-2013, seharga Rp 7.000.000,- (Tujuh Miliar Rupiah) . Kuasa jual ini dituangkan berdasarkan Akta pengikatan Jual Beli Nomor 1178 tanggal 30-11-2013 di hadapan notaris Dedi Wijaya, SH., M.Kn. Akta tersebut diperkuat dengan Surat Kesepakatan Hak dan Pelepasan Jual Beli dibawah tangan antara Jeanita Rahaju dengan Melany Hardi Purnomo pada tanggal 30-11-2013.
Dijual dua Kali
Nah, setelah Jeanita menjual sertifikat HGB tanah Indragiri ke Melany, ternyata oleh Melany dijual dua kali kepada dua orang. Yakni kepada Berlian dan kepada Hendra.
Melany menjual kepada Berlian, pada tanggal 2 Mei 2016 melalui notaris Edhi Susanto, SH., MH, dimana langsung dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Nomor 21 dan Nomor 22. Kesepakatan harga senilai Rp 4 Miliar. “Saat itu Melany melakukan kesepakatan pelepasan hak dan pernyataan jual beli dengan saya pada 2 Mei 2016,” jelas Berlian, sambil menunjukkan bukti berkas tanda tangan Melany bermeterai.
Notaris Setyoadi SH
Akan tetapi pada bulan Agustus 2017, Melany kembali menjual sertifikat HGB No. 801/Darmo/2012 itu kepada Hendra, yang kini didampingi pengacara Liem. Bahkan, dalam perjanjian notarisnya, juga dilakukan pengikatan jual beli kepada Hendra, di depan notaris Setyoadi SH, dengan Nomor 55/2017 tanggal 15 September 2017. Padahal sertifikat HGB ini sebelumnya pernah dijual kepada Berlian setahun sebelumnya.
Bahkan sebelum melakukan perjanjian Akta Jual Beli, Melany melaporkan surat kehilangan sertifikat di Polrestabes Surabaya dan kemudian melapor ke Kantor BPN Surabaya 1, yang dimuat di koran harian Surabaya Pagi pada 7 Agustus 2017. “Anehnya, baru 7 Agustus 2017 diumumkan di koran, dan tanggal 8 September 2017, sertifikat pengganti sudah keluar dengan cepat. Padahal aturannya maksimal 30-60 hari kerja,” jelas Berlian.
Moeslich, Pegawai BPN
Apalagi, Surabaya Pagi, pada tanggal 8 September 2017, sempat bertemu dengan Moeslich, salah satu Kasi Sengketa BPN Surabaya 1, di kantor BPN Surabaya 1. Moeslich sendiri juga membenarkan bahwa sertifikat No. 801/Darmo/2012 itu sudah muncul. “Sertifikat ini sudah keluar lho. Baru saja keluar. Tinggal beritahu ke pemohonnya,” ujar Moeslich, di salah satu ruang pertemuan di Kantor BPN Surabaya 1, tanggal 8 September 2017 itu.
Dari sinilah, menunjukkan BPN mengindikasi sudah menerbitkan sertifikat pengganti atas pemohon Melany lebih dahulu sebelum tanggal jatuh tempo.
Sertifikat Asli di Yuka
Pasalnya disisi lain, sertifikat asli HGB atas nama Jeanita Rahaju, masih dipegang oleh Yuka, yakni salah satu kerabat dekat dan yang diklaim sebagai anak angkat dari Jeanita, setelah meninggal dunia.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Yuka, Eko Hadi Purnomo, SH, yang ditemui Surabaya Pagi, Jumat (29/9/2017) kemarin. Eko menjelaskan tindakan Melanie dengan melakukan klaim dan membawa sertifikat yang diduga palsu itu akan segera dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
"Kami tentu akan melaporkan tindakan Melanie, termasuk Notaris yang menandatangani AJB serta pihak BPN yang diduga juga terlibat," kata Eko kepada Surabaya Pagi, Jumat (29/9) siang.
Selain itu, Eko juga menunjukkan beberapa dokumen yakni foto copy sertifikat asli atas nama Jenita Rahayu yang sudah di legalisir oleh Pengadilan Negeri Malang per tanggal 27 September 2017 yang ditanda tangani oleh Panitera Dwi Kuncoro S.H., M.H. .
Diduga Palsu
"Ijazah yang asli atas nama Jenita Rahayu ada di kami, sudah di legalisir Pengadilan Negeri Malang per 27 September, jadi yang mereka bawa itu diduga kuat palsu," imbuhnya.
Eko menceritakan kronologi sengketa antara kliennya dengan Melanie. Saat itu, pihak pemegang sertifikat asli yakni klien Eko, mengaku tidak kenal sama sekali dengan Melanie. Hanya saja, Melanie sempat mengaku pernah melakukan jual beli aset di jalan Indragiri 25 Surabaya dengan Jenita Rahayu, selaku pemilik rumah yang telah meninggal. Hal yang janggal menurut Eko, kendati sudah ada akta jual beli oleh notaris kepada Melanie pada tahun 2017 dengan Jenita Rahayu selaku pemilik rumah. Padahal, Jenita Rahayu telah meninggal pada tahun 2014 lalu karena sakit. "Jual Beli dengan Melanie aneh dan tidak masuk akal. Semua yang main itu Mafia tanah," tegas Eko.
Eko juga melihat, selain keterlibatan notaris dan beberapa orang yang diduga dibayar oleh Melanie, ada oknum BPN.
"Melanie ini kan berduit, di pakai preman, sewa oknum untuk menguasai aset klien kami. Selain itu BPN juga harusnya tahu, atas dasar apa kemudian surat salinan sertifikat itu bisa keluar, padahal sertifikat aslinya ada di kami. Saya punya banyak bukti arsip dan legalitas hukum atas persoalan ini. Tunggu saja, kami masih berdiskusi dengan keluarga, untuk menentukan langkah selanjutnya dengan melaporkan orang-orang ini," tandas Eko, pengacara asal Malang ini. n
Editor : Redaksi