Melongok Layanan Imigrasi Kelas I Surabaya yang Pi

Bongkar Aliran Dana Calo Paspor, Kemenkumham Siap Turun

surabayapagi.com
Berbagai elemen masyarakat sangat menyayangkan praktik percaloan yang masih terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya. Padahal sudah menerapkan sistem online dan biometrik. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) Jawa Timur maupun Satgas Saber Pungli diminta turun tangan, untuk mengungkap aliran dana calo. Terlebih lagi, Imigrasi Surabaya masih membolehkan adanya biro jasa yang mengurus paspor dengan tarif lebih mahal dari biaya resmi. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi, Ibnu F Wibowo. -------------- Jika percaloan dan dugaan adanya pungutan liar (pungli) dibiarkan, maka reformasi birokrasi yang digagas Presiden Jokowi belum dipraktikkan secara benar di Imigrasi Surabaya. karena itulah, perlunya Kemenkumhan maupun Satgas Saber Pungli turun tangan. "Kamis sangat menyesalkan masih adanya pungli dan praktik percaloan di Imigrasi Surabaya. Ini menunjukkan bahwa pelayanan dan tata kelola keimigrasian belum berjalan dengan baik. Reformasi birokrasi dan mental di sana tidak berjalan dengan baik," ungkap Kabid Penanganan Kasus YLBHI-LBH Surabaya, Hosnan, kepada Surabaya Pagi, Jumat (29/9) kemarin. Dalam penelusuran Surabaya Pagi, calo paspor di Imigrasi Surabaya menawarkan tarif tinggi. Yakni, Rp 1,25 juta untuk paspor biasa dan Rp 1,8 juta untuk ePaspor. Padahal, menurut laman resmi Ditjen Imigrasi, biaya yang dipatok untuk paspor 48 halaman hanya Rp 300 ribu. Sedang untuk 48 halaman e-Paspor hanya Rp 600 ribu. Kondisi tersebut, menurut Hosnan, harusnya mendorong Kanwil Kemenkumhan Jawa Timur segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. " Karena ini persoalan kelembagaan, maka yang tertinggi Kementerian hukum dan HAM," papar Hosnan. Terkait dengan praktik percaloan, menurut Hosnan, merupakan bentuk dari pelayanan publik yang tidak berjalan dengan baik. Sebab, praktik percaloan dilakukan dengan modus penawaran jasa belaka. "Yang menjadi masalah bukan calonya, tapi Imigrasi yang membuka peluang adanya percaloan. Kecuali dalam praktiknya calo melakukan penipuan atau pemerasan," jelas Hosnan. Apabila terbukti aliran dana dari para calo tersebut masuk ke kantong oknum pegawai Imigrasi, maka hal tersebut dapat memiliki unsur pidana dan dikategorikan sebagai pungli. " Iya itu salah satunya. Oknum menggunakan keberadaan calo untuk melakukan pungutan. Ini yang harus dibongkar, sebab selisih yang dipungut cukup tinggi. Coba misalnya korbannya sampai 100 orang sehari, bisa dihitung itu besarannya,” ungkapnya. Sikap Kemenkumham Dikonfirmasi terpisah, Humas Kanwil KemenkumHAM Jawa Timur Cahyo mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemantauan dari laporan-laporan yang masuk. Menurut Cahyo, sanksi yang diberikan akan sangat berbeda. “Sanksinya ini akan berbeda. Bergantung penyelidikan nantinya. Jadi tidak bisa dipukul rata sama. Untuk pelaporan kepada pihak kepolisian, karena masuk delik aduan jadi selama masyarakat tidak melaporkan adanya kerugian ya nggak bisa. Itu menurut saya,” ujar Cahyo. Namun menurut sumber di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, akan ada tindakan atas temuan calo di Imigrasi Surabaya. Sanksi yang dijatuhkan, menurut sumber yang enggan namanya dikorankan tersebut, bergantung dari hasil penyelidikan yang dilakukan nantinya. "Akan kami tindak berdasarkan pemberitaan di media yang ada. Selama ini, yang masuk radar kami justru Perak (Imigrasi Tanjung Perak di Jalan Darmo Indah Raya, Surabaya, red). Kami kira yang Juanda ini bersih. Tapi ternyata begini (masih ada calo, red). Jelas akan kami tindak. Terlebih lagi, kalau ada pelaporan dari masyarakat yang masuk. Akan lebih kuat alasan kami untuk menindak," tandas sumber tersebut. Soal Biro Jasa Sebelumnya, Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Ragil Putra berjanji akan menindak calo paspor di institusinya. Ia mengatakan akan ada tindakan terhadap calo apabila tertangkap basah. Tindakan tersebut, menurutnya, akan dilakukan dalam berbagai tahapan. “Yang pertama akan dilakukan peringatan dulu. Untuk lebih lengkapnya bisa ke bagian Wasdakim,” jelas Ragil. Disinggung terkait calo berkedok biro jasa, Ragil mengatakan bahwa pengurusan paspor melalui biro jasa hingga saat ini masih diizinkan. Hal tersebut dikarenakan status biro jasa yang sangat berbeda dengan calo. “Untuk biro jasa kan sebagai berbadan hukum dan memiliki izin. Sedangkan operasionalnya bagaimana? Bisa dikonfirmasi ke bagian Lalintuskim (Lalu Lintas dan Status Keimigrasian),” tutup Ragil. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Berita Terbaru