SURABAYAPAGI.com, Bandung- Pemerintah Kota Bandung menyegel apartemen Alpina di Jalan Bukti Indah, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap Kota Bandung, Jumat (7/10/2017) sore. Bangunan komersial tersebut dimiliki oleh PT Alpina Kencana Parahyangan.
Proses penyegelan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial. Oded mengatakan, apartemen itu disegel lantaran banyak melanggar aturan, salah satunya menambah ketinggian gedung dari empat lantai menjadi tujuh lantai. Sebab itu, Pemkot Bandung menyegel tiga lantai teratas yang dianggap menyalahi aturan.
"Fungsi juga bangunan komersial tapi disewakan jadi kos-kosan. Karena terlalu banyak pelanggarannya makanya kami segel. Enggak bisa fungsinya itu ganda. Kalo komersial tentu tidak boleh disewakan, apalagi di bawah bangunan kan ada sungai, ini akan mengakibatkan bahaya," ujar Oded.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Dadang Iriana menyampaikan, selain menyalahi ketentuan tinggi bangunan, apartemen itu tidak memiliki kerenggangan antara batas bangunan dengan tanah, tidak ada normalisasi saluran sungai, serta pembetonan ruang terbuka hijau.
"Harusnya di bongkar, ini khawatir akibatnya banjir yang membawa dampak bahaya kepada masyarakat," jelasnya.
Pengelola apartemen Alpina, Sidarto Wardoyo tak menampik jika bangunan tersebut melanggar ketentuan. Namun, ia mengaku tak tahu soal aspek teknis pembangunan gedung. Sebab, ia hanya bertugas sebagai penanggungjawab operasional.
"Iya lah kalau aparat sudah bilang melanggar masa aparat melihat enggak benar. Kalau pertanyaan melanggar ada tahapan, waktu pembangunan (apartemen) ini ada mandor tapi ini sudah jadi, jadi penanggungjawab proyek sudah gak ada. Saya penanggungjawab operasionalnya," ungkapnya.
Editor : Redaksi