Sering Dibandingkan Bos Berbuntut Bunuh Kawan Kerja

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Jember – Pelaku kasus pembunuhan Jember yang terjadi pada tanggal 21 September 2017 di Wilayah Hukum Polres Jember akhirnya terungkap. Tersangka bernama Munawi (32) tahun warga Dusun Mulyorejo, Desa Baban Tengah, Kecamatan Silo, Jember. Tersangka berhasil di amankan pada hari Minggu 8 September 2017 dirumah adik iparnya, warga Dusun Krajan, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, oleh Sat Reskrim Polres Jember. "Awal mulanya pada tanggal 21 September 2017 sekitar pukul 17.30 wib, Polres Jember menerima laporan dari masyarakat tentang penemuam mayat (Mr. X) di sungai diwilayah Temporejo," kata Wakapolres Kompol Edo Satya Kentriko saat Press Release di halaman Mapolres Jember. Berdasarkan hasil olah TKP pada saat itu ditemukan luka dibagian kepala, plipis sebelah kanan dan luka dibagian belakang kepala serta tubuh. Tuubuh korban saat ditemukan sudah mulai menggelembung Waka Polres Jember menyatakan, dari olah TPK diketahui bahwa korban bernama POniran yang tinggal di daerah Songgon, Kabupaten Banyuwangi. Hasil otopsi diketahui korban meninggal akibat pukulan benda tumpu, dan luka yang cukup besar dibagian kepala belakang dan paru terlalu banyak air sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dari sini mendapatkan petunjuk bahwa korban meninggal diduga akibat pembunuhan. Wakaporles mengatakan, motif pembunuhan lantaran tersangka merasa sakit hati ketika sama-sama berprofesi sebagai tukang bangunan di Ubud Bali bosnya sering memberikan pekerjaan kepada korban dan kadang-kadang membandingkan pekerjaan tersangka dengan korban. “Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Jember, yakni satu Unit Sepeda motor milik korban, celana jins warna biru, sendal, serta pulu yang di gunakan oleh tersangka untuk menghabisi nyawa korban.”, ungkap Waka Polres Jember. Atas kasus pembunuhan ini, tersangkan terancam dijerathdengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan Hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 Tahun penjara dan subsider dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan Hukuman 5 tahun penjara. ndik

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB
Berita Terbaru