SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek - Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek panggil Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan konsultan guna mempertanggungjawabkan hasil pembangunan DAM di dilem Wilis.
Pembangunan ini dinilai tidak layak dan dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pasalnya kondisi bangunan yang baru saja selesai dibangun sudah bocor dan tidak berfungsi dengan baik.
Pembangunan DAM di Desa Dompyong Kecamatan Bendungan mendapatkan pembiayaan dari dari Dinas Pertanian Pangan dan Peternakan Kabupaten Trenggalek senilai Rp 290 juta rupiah.
“Pembangunan DAM yang memakan dana hingga ratusan juta rupiah ini memang menjadi polemik dimasyarakat. Terlihat bangunan DAM ini sendiri sangat tidak layak dan tidak sesuai dengan peruntukannya dan kondisi geografis yang ada disekitarnya,” ungkap M.Hadi Sekretarsis Komisi III DPRD Trenggalek.
Hadi melanjutkan, setelah dilakukan sidak di lapangan ternyata memang ditemukan banyak kejanggalan. Ia menyayangkan kondisi bangunan tersebut yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Untuk mengetahui lebih lanjut, kami akan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jika hal ini memungkinkan untuk diperbaiki, akan dilakukan pembongkaran. har
Editor : Redaksi