Delapan Menara Telekomunikasi Ilegal di Kota Yogyakarta

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Yogya – Delapan Menara Telekomunikasi ilegal tidak terdaftar dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana mengatakan, dalam Perda nomor 7 tahun 2017 tersebut terlampir 222 mentel yang telah berdiri. "Kita melakukan pendataan dan menemukan delapan menara di luar daftar dalam Perda, enam di antaranya sudah kami berikan Surat Peringatan (SP) 3, satu menara diberi SP 2, dan satu menara diberi SP 1," tutur Nurwidi pada Kamis (12/10/17). Ia menjelaskan, SP 3 terhadap enam menara telah dilayangkan pada Rabu (11/10/2017). Pihak provider diberi waktu tujuh hari kerja untuk membongkar sendiri. Bila tidak dipenuhi, Satpol PP mengancam akan merobohkannya. "Kalau nanti tidak ada itikad baik untuk membongkar sendiri, nanti kami yang melakukan pembongkaran paksa," sergahnya. Namun pembongkaran juga tidak secara langsung. Nurwidi menyebut, sebelum membongkar, Satpol PP diharuskan melakukan telaah atau kajian sebagai dasar melayangkan surat pembongkaran paksa. Surat tersebut nanti menunggu persetujuan atau perintah dari kepala daerah untuk dirobohkannya. hm

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru