ANIES “MEREKLAMASI” ALEXIS

surabayapagi.com
SOROTAN kamera dan mata publik terus tertuju ke wajah Bung Anies-Sandi sejak dilantik 16 Oktober 2017 untuk memandegani DKI Jakarta dalam tarikh kuasa 2017-2022. Gelombang penilaian menerpa seletupan kata “pribumi” yang meluncur dari bibirnya di panggung Balai Kota Jakarta. Para pakar dari beragam disiplin ilmu menulis di media massa yang tampak “mendiskreditkan” Sang Gubernur, meski saya berkali-kali memutar pidato “pengantar kerja” itu, tidak juga mengerti titik krusial dari ungkapan “pribumi” pada narasinya. Akademisi puncak yang memiliki “supremasi” ilmu dapat dengan mudah menyematkan atribut “tidak senonoh” atas makna “pribumi” yang mengesankan seolah-olah kata itu menjadi “haram jadah” di bumi nusantara. Belum usai orang “melabirinkan” soal pribumi, Bung Anies-Sandi diminta fokus memasuki jelajah areal yang amat “terjal dan binal” berkenaan dengan proyek reklamasi Jakarta. Sebuah kegiatan pembangunan yang kontroversial sekaligus “nekat” dalam ranah hukum lingkungan. Prosesi moratorium merupakan bukti faktual betapa reklamasi memanglah “menebarkan bara” pelanggaran hukum yang naga-naganya harus “diputihkan”. Kesediaan memperbaiki agenda reklamasi dalam kurun jeda moratorium dianggapnya sebagai wujud “pertaubatan nasuha” yang membawa dampak proyek dapat dilanjutkan dengan dipenuhinya apa yang dipersyaratkan agar memiliki keabsahan yuridis. Hukum dimainkan dengan kaidah yang dipermainkan atas nama “pemenuhan pasal-pasal hukum” yang mengabaikan “nilai kesejatian hukum”. Sikap tegas untuk memenuhi janji kampanye “menolak reklamasi” dapat menjadi “instrumen kegagahan” Bung Anies-Sandi dalam memegang visi-misi kekuasaan yang dimandatkan warga Jakarta. Pulau hasil reklamasi tidak akan sia-sia tetapi diguna ulang untuk memenuhi kebutuhan RTH Jakarta. Dalam konteks ini, pulau reklamasi bukan untuk properti yang memicu “praduga berbangsa” ada yang terselubung dalam anggitan sebagian besar anak negeri. Kalaulah memang tidak untuk “menampung pendatang” seharusnya para “pelaku reklamasi” memanen arti penting nasionalisme dengan menyerahkan “otoritas investasinya” kepada Gubernur DKI Jakarta. Kembalikan reklamasi kepada “rel aslinya” sebagai muatan “pelengkap” NCICD (National Capital Integrated Coastal Development). NCICD, tidak lain adalah Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Jakarta yang melibatkan beragam pihak. Membangun tanggul raksasa (giant sea wall) yang mampu membentengi Jakarta dari gelombang laut akan dilakukan secara terpadu. NCICD diharapkan menjadi solusi memagari Jakarta dari amukan banjir di tahun 2030. Mega proyek ini sejatinya telah lama digagas dan dikaji sejak era Presiden SBY. Dari keseluruhan dokumen NCICD dapat diketahui bahwa pembangunan giant sea wall merupakan bagian utama yang merangkai keseimbangan kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Masalah sosial-ekonomi, demografi, hidrologi, pertumbuhan ekonomi, dan perubahan iklim ditelaah. Maka tidaklah berlebihan apabila Menteri Infrastruktur dan Lingkungan Hidup, Belanda yang memberi hantaran dalam Master Plan NCICD ini menyatakan dengan gamblang bahwa ini adalah proyek yang unik dan monumental bagi Indonesia. Lebih dari itu, dukungan Presiden Jokowi untuk segera mengimplementasikan NCICD adalah kunci merealisasinya. Implementasi NCICD bukan saja telah mendapatkan support konseptual dengan beragam dokumen kajian yang dilakukan “peserta koalisi internasional” telah rampung, tetapi juga telah didadasarkan hasil Kunjungan Kerja Presiden ke Eropa termasuk ke Belanda yang menjadi acuan model NCICD di areal Port of Rotterdam. Dari Master Plan NCICD, diketahui bahwa proyek ini dilakukan dalam Perencanaan A, B dan C. Dari tahapan penanggulan pantai dan sungai, pembangunan tanggul di laut, reklamasi dan konektivitas jaringan infrastruktur serta pengembangan zona ekonomi pelabuhan sampai pada perbaikan kehidupan rakyat. Diantara berbagai jenis perencanaan itu sejatinya terdapat pengembangan yang menelisik di antara ABC. Dalam praktiknya, itu hal yang lumrah bukan? Bacalah dokumen NCICD, di antara program yang termuat didalamnya adalah reklamasi sebagai bagian saja dari pembangunan kawasan Ibukota ala NCICD. Apabila NCICD berjalan dengan dukungan kebijakan Presiden yang pastinya akan dituangkan dalam regulasi yang memadai, maka legitimasi hukum atas proyek reklamasi hanyalah soal teknis yuridis yang akan dengan mudah untuk dapat ditetapkan. Penundaan sementara pelaksanaan reklamasi yang kini ramai dibincangkan akan mengalami pengendapan legitimasi konseptual karena masuk dalam dokumen NCICD. Maka perkembangan ke depan yang mesti dikawal adalah, apakah reklamasi yang menghebohkan berupa konstruksi 17 pulau tersebut akan menjadi “tamu yang diundang” ataukah “tamu yang nyusup” ke proyek NCICD. Dinamika yang tampak “di pasar properti” adalah reklamasi menjadi “areal transaksi dengan pengaman” seperti “negara dalam negara”. Inilah yang harus menjadi perhatian Bung Anies-Sandi menata “problema reklamasi” agar kembali ke khittah. Pilihan memang ada di publik Jakarta. Langkah Gubernur atas nama pembangunan sudah dapat ditebak ke mana hendak dijalankan. Sejumput perangkat hukum seperti UU Lingkungan Hidup, UU Penataan Ruang, UU Perikanan-Kelautan, UU Pesisir dan Pulau-pulau maupun segudang regulasi dapat dijadikan acuan. Demi rakyat yang telah mengalirkan limpahan kedaulatannya kepada Bung Anies-Sandi, pastilah sudah mendengar pemberi suara yang tergolong rakyat pinggiran dan para nelayan Jakarta. Warga memang harus didengar dan hukum dapat menampung suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Reklamasi yang sekarang ini jelas membawa dampak besar secara ekologis maupun planologis. Hilangnya fungsi dasar pantai utara Jakarta sebagai daerah tangkapan air dan lahan konservasi akan hilang. Reklamasi hanya boleh apabila tetap bertumpu pada basis dasar Jakarta sendiri. Warga Jakarta secara cerdas sudah menerka: dengan reklamasi, Jakarta dibaca meminggirkan warga miskin lebih nestapa. Dalam kerangka pikir inilah saya menangkap NCICD hadir menawarkan legitimasi baru yang menuntaskan kekhawatiran itu. Reklamasi dimanapun jangan mengabaikan hak-hak konstitusional warga “atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” (Pasal 28 H UUD 1945). Itulah yang perlu dipikirkan dan dikerjakan oleh Bung Anies-Sandi meski kini muncul langkah yang semula sangat senyap kemudian menjadi deburan yang membuat pengap dunia hiburan malam. Bung Anies tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Langkah yang amat “menggoda” khalayak untuk berkomentar dengan beragam argumen. Umat mendukung dan tim “penyokong surga dunia” terbelalak tidak menyangka. Isu menjadi bergeser merangsek ke inti arena yang seolah menggiring “gelombang” ke arah kesungguhan sikap Sang Gubernur. Penutupan tempat usaha yang dibilang “maksiat” dan “ladang prostitusi” sesungguhnya hal yang lumrah. Di Jawa Timur terdapat kebijakan Pakde Karwo yang sudah berjalan amat “sukses” menutup “kawasan lokalisasi” yang “membarangkan orang” menjadi “barang dagangan” untuk dipulihkan martabatnya. Penutupan sejatinya untuk kehormatan “manusia” bukan sekadar barang, melainkan “jiwa-jiwa yang memanggul kemuliaan”. Bincangan Alexis menjadi amat seru karena ada di Jakarta dan hadir tepat diwaktu Bung Anies berkuasa. Tentu aspek hukumnya menarik dan para hamba hukum dapat “meraup untung” dalam profesi penegakan hukum. Penilaian yang sudah diberikan banyak pihak bahwa “jurus hukum” yang diterapkan Gubernur menyalahi prosedur. Berarti soal Alexis dipandang ada “cacat prosedur” sehingga mengganggu “tingkat legalitasnya” keputusan Pemda DKI Jakarta. Di sinilah “lahan hukum” terbuka dimana gugatan dapat dilayangkan untuk dihelat di PTUN. Suatu mekanisme hukum untuk menggugat keputusan birokrasi yang dianggap merugikan kepentingan Alexis sudah tersedia. Dengan demikian, soal Alexis dapat dilokalisir sebagai problem sengketa tata usaha negara biasa yang di Indonesia dapat dituntaskan melalui beracara di peradilan TUN. Permasalahan hukum “mereklamasi” (menutup) Alexis tidak sesulit menghadapi “pemain” inti reklamasi Jakarta. Menyimak kasus Alexis, meski tidak terkait secara linier, tetaplah saya teringat novel ciamik karya Simon Toyne, The Key (2012) yang meliterasikan “takdir manusia di tangan seorang wanita”. Bukankah, buka tutupnya Alexis menyangkut kunci “temaran kamar gelegak” wanita?

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru