Terhitung 1 November 2017, wajib pajak badan tak perlu repot mendaftar ke kantor pajak. Sebab, pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bisa melalui Notaris. Pembuatan NPWP bisa diurus sekaligus pada saat mendaftarkan perusahaan secara legal.
“Masyarakat yang belum memiliki NPWP bisa mendapatkannya melalui notaris. Tidak perlu takut lagi karena sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, kemarin.
Kerja sama antara DJP dengan notaris memungkinkan pendaftaran Wajib Pajak Badan nantinya bisa dilakukan secara elektronik melalui para notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Hingga kini, baru ada 28 orang notaris yang ditunjuk. Mereka diberikan hak akses pada aplikasi e-registration dan dapat mendaftarkan Wajib Pajak Badan, termasuk bentuk kerja sama operasi, yang membuat akta pendirian di notaris tersebut.
Sementara itu, wajib pajak badan dapat mendaftarkan diri dalam tata cara pendaftaran dan pendirian NPWP seperti yang tertuang dalam Peraturan DJP No.20/PJ/2013 jo. PER-38/PJ/2013. Kemudian, penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-registration.
"Kepala KPP atas nama DJP dapat menerbitkan surat keputusan untuk memblokir sementara atau mencabut hak akses notaris," jelasnya. Ken berharap notaris yang telah memiliki akses terhadap aplikasi e-registration bisa menyetorkan pajak secara cepat. Ia mengeluh, selama ini masih ada notaris yang menarik pajak tapi tidak menyetorkannya sebagai uang negara.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Yualita Widyadhari, mengatakan pengajuan permohonan notaris yang ditunjuk dalam pendaftaran wajib pajak badan secara elektronik dapat dilakukan mulai 1 November 2017. Sementara keputusan penunjukan notaris yang dapat mendaftarkan wajib pajak badan secara elektronik terhitung sejak 1 November 2017 hingga 31 Oktober 2018. n ho
Editor : Redaksi