SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Masih ingat kasus dugaan penipuan First Travel yang menyeret Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, sebagai tersangka? Kasus yang mengakibatkan ribuan jamaah umrah kehilangan uang banyak itu, masih disidik Bareskrim Polri. Nah, belum tuntas kasus tersebut, kini muncul kasus serupa. Kali ini, sejumlah calon jamaah haji asal Surabaya, Sidoarjo dan Gresik melapor ke Polda Jatim, lantaran merasa menjadi korban penipuan oleh biro perjalanan haji.
---------------
Laporan : Hendarwanto
---------------
Sedikitnya enam calon jamaah haji yang menjadi korban. Mereka merasa ditipu oleh pihak travel, karena tak diberangkatkan haji pada tahun 2017 ini. Padahal mereka sudah habis sekitar Rp 1,2 miliar yang sudah disetorkan ke pihak travel, yakni Travel Al Maghfirah berkantor di Jalan Ketintang Madya Surabaya. Selain dari Surabaya, korban berasal dari Sidoarjo dan Gresik.
“Jumlah tersebut untuk (Rp 1,2 miliar, red) untuk pembayaran ongkos naik haji plus. Tiap korbannya tarifnya berbeda,” cetus M. Soleman, juru bicara korban saat mendatangi SPKT Polda Jatim, Jumat (10/11) kemarin. Mereka pun melaporkan Nur Faidah, pemilik Travel Al Maghfirah, dengan nomor TBL /1499/VI/2017/UM/Jatim. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Ongkos Naik Haji (ONH) Plus.
Tak hanya batal berangkat, keenam korban itu kini juga belum tahu nasib uang pendaftaran haji yang telah diserahkan pada pihak travel tersebut. Cerita Sulaiman, dirinya berniat memberangkatkan kedua orangtuanya ibadah haji telah membayar Rp 200 juta per orang. Ia pun telah menyetorkan uang melalui Bilyet Giro (BG) dua kali pada Nur Faidah, pemilik Travel Al Maghfirah dengan total Rp 400 juta 950 ribu.
Sedangkan korban bernama Joko asal Gresik juga merasa tertipu oleh bos Travel Al Maghfirah dengan nominal sekitar Rp 340 juta. Jumlah itu dia setorkan untuk biaya ONH Plus bersama istrinya. Dua korban lain, yakni Suntono warga Sidoarjo. Ia bersama istrinya telah mendaftar dan membayar biaya haji plus dengan nilai Rp 330 juta. Hingga beberapa bulan sebelum musim haji tiba, ia bersama istrinya juga diminta tambahan dana oleh Nur Faidah sebesar Rp 120 juta.
Total kerugian atas kasus penipuan dan penggelapan dana haji oleh Nur Faidah warga Ketintang Baru Surabaya melalui Travel Al Maghfirah Surabaya itu sekitar Rp 1,2 miliar. Guna menyelesaikan persoalan itu, keenam korban pun sempat melakukan beberapa kali pertemuan dengan Nur Faidah di kantor Travel Al Maghfirah.
Namun dari pertemuan bulan Agustus lalu, Nur Faidah hanya memberikan janji refund atau pengembalian uang para jamaah. Namun hingga memasuki bulan November ini, Nur Faidah semakin sulit dihubungi dan cenderung menghindar saat dihubungi para korban.
"Saya hubungi via pesan whatsapp hanya dibaca dan tidak dibalas. Saya telepon juga tidak diangkat. Hal serupa juga dilakukan korban yang lain. Kami menduga memang ada itikad tidak baik dari Nur Faidah dan pihak travel untuk menyelesaikan persoalan. Untuk itu kami laporkan kasus ini ke Polda Jatim," kata Sulaiman. n
Editor : Redaksi