KPK - Polri Diadu Domba?

surabayapagi.com
Kasus dugaan dokumen palsu yang menyeret dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, saat ini masih disidik Bareskrim Polri. Namun, kasus yang dilaporkan kubu Ketua DPR Setya Novanto itu, dinilai berpotensi menimbulkan konflik antara KPK dan Polri. Bahkan, dikhawatirkan terjadi ‘cicak vs buaya’ jilid 4. Presiden Joko Widodo pun turun tangan, meminta kasus tersebut di stop (dihentikan) bila tak ada bukti. Namun, Ketua KPK Agus Raharjo merasa ada upaya mengadu lembaga yang dipimpinnya dengan Polri. Lalu, siapa pihak yang mengadu domba? ------------ Laporan : Ibnu F Wibowo – Tedjo Sumantri, Editor: Ali Mahfud -------------- Ditemui saat menghadiri pengukuhan gelar doktor honoris causa (Dr. HC) Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Jumat (10/11) kemarin, Ketua KPK Agus Raharjo enggan menanggapi keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor dirinya dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. "Enggak usah ditanggapi," cetus Agus singkat. Menurutnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah mengklarifikasi dan memanggil anggota yang mengeluarkan SPDP tersebut. Karena itu, pihaknya tidak mau menanggapi kasus tersebut. "KPK dan Polri jangan diadu," tandas Agus yang ternyata alumnus ITS Surabaya. Sebelumnya, Tito menegaskan status dua pimpinan KPK, Agus Raharjo dan Saut Situmorang, dalam SPDP itu adalah sebagai terlapor. Bukan tersangka. Tito juga mengaku sudah memanggil tim penyidik, termasuk Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak. Ia tidak mau timbul kegaduhan karena adanya kasus ini. "Kami ingin menjaga hubungan dengan semua lembaga, termasuk KPK," ucapnya. Sebelumnya, kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi menuturkan, laporan mengenai Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Laporannya perihal dugaan surat palsu masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR Setya Novanto.‎ Dalam laporan polisi nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017 tercantum jika pihak pelapor adalah Sandy Kurniawan. Sandy yang tak lain merupakan kuasa hukum Setya Novanto, menduga pimpinan KPK membuat serta menggunakan surat palsu dan menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP. Pencegahan terhadap Novanto dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. KPK mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan Novanto. Masa berlaku pencegahan Novanto yang kedua kalinya ini berlaku hingga 2 April 2018. Dalam kasus ini, Novanto sempat menyandang status tersangka. Namun, dia lepas dari status itu setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, KPK tak pernah gentar menghadapi pelaporan dari pihak manapun, termasuk dari kubu Setya Novanto. Ia menekankan, keberanian KPK itu bukan karena lembaganya merasa paling benar. Menurut dia, KPK juga masih ada kelemahan. Tapi, ia yakin lembaga peradilan akan membuktikan siapa yang salah dan benar. "Karena ini hukum, tempatnya ya di pengadilan, di hukum juga," tandas Saut yang kemarin mengumumkan bahwa Setya Novanto telah resmi menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, kemarin (10/11). Jokowi Turun Tangan Perkara dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan kubu Setya Novanto, mendapat sorotan Presiden Jokowi. Apalagi kini Bareskrim Polri telah menaikkan status hukumnya ke penyidikan, dengan keluarnya SPDP ke Kejaksaan. Jokowi mengatakan, saat ini hubungan antara KPK dan Polri baik-baik saja. “Antara KPK dan Polri baik-baik saja, tapi saya minta agar tidak ada kegaduhan,” tandas Jokowi dia di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11). Jokowi mengatakan, saat ini telah berlangsung proses hukum di Polri terhadap dua pimpinan KPK tersebut. Akan tetapi, Polri harus profesional dalam mengusut perkaranya. “Ada proses hukum, tetapi jangan sampai, saya sampaikan jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta,” kata dia dengan nada meninggi. Bahkan, bila nantinya tidak ditemukan fakta dan bukti, Polri harus menghentikan kasus itu. “Saya sudah minta untuk dihentikan apabila ada hal seperti itu (tidak berdasarkan bukti dan fakta, red),” ungkap Jokowi. Respons Setya Novanto Ketua DPR RI Setya Novanto menyikapi positif pernyataan Presiden Jokowi terebut. "Jadi beliau (Jokowi) minta masalah hukum itu diserahkan kepada mekanisme hukum gitu ya, ya kalau memang tidak terbukti ya (dihentikan)," ucap Novanto di kantor PPK Kosgoro 57 Jalan Hang Lekir I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin (10/11). Meski begitu, Novanto menganggap pernyataan Jokowi bukan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Tapi, ia sepakat polisi harus mendalami kasus ini sesuai koridor hukum yang benar. "Kalau melakukan penyidikan kan berarti sudah melalui proses yang sangat panjang," ujar Ketua Umum Partai Golkar itu. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru