Begini Cara Mendirikan Usaha Jasa Konstruksi

surabayapagi.com
Proyek infrastruktur yang dibiayai ABPN maupun APBD selalu menjadi daya tarik. Sebab, di sini ada peluang Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk ikut menggarapnya melalui mekanisme lelang. Apalagi, pemerintah saat ini melakukan Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas (Permenko No. 5 Tahun 2017). Namun sebelum itu, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan pada saat hendak mendirikan BUJK. “Semua perusahaan konstruksi di Indonesia ini wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK),” kata CEO PT Amarta Multi Sinergy, Sarah Maryatie Arhafi, dalam seminar Konstruksi Indonesia, kemarin. Sarah mengibaratkan kewajiban memiliki IUJK untuk perusahaan jasa konstruksi dengan kewajiban memiliki SIM bagi pengendara motor. Lantas bagaimana caranya untuk memperoleh IUJK? Pertama, yang harus disiapkan oleh perusahaan jasa konstruksi adalah Sertifikat Keahlian atau Sertifikat Keterampilan (SKA/SKTK). Dalam hal ini, perusahaan jasa konstruksi diwajibkan untuk memiliki tenaga ahli yang bersertifikat keahlian dengan kualifikasi menengah ke atas, minimal sebanyak 2 orang per bidangnya. Selain itu, perusahaan jasa konstruksi juga harus memiliki tenaga ahli dengan sertifikat keterampilan dengan kualifikasi kecil. “BUJK juga harus punya tenaga ahli dengan SKTK,” ujarnya. Pengurusan SKA/SKTK ini dilakukan oleh Asosiasi Profesi untuk kemudian diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Kedua, perusahaan jasa konstruksi wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi. Untuk itu, perusahaan jasa konstruksi terlebih dahulu mesti masuk keanggotaan asosiasi perusahaan. Asosiasi perusahaan ini harus terakreditasi oleh LPJK. Sarah Maryatie menambahkan, klasifikasi BUJK terdiri atas Perorangan, kemudian Kecil dengan strata K1, K2, K3, lalu Menengah dengan strata M1, M2, dan untuk kualifikasi Besar, B1 dan B2. Ketiga adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU). Terdapat 3 jenis SBU, yakni SBU untuk Jasa Pelaksana Konstruksi, SBU untuk Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi, serta SBU untuk Jasa Konstruksi yang terintegrasi. Pengurusan SBU tersebut dilakukan oleh Asosiasi Profesi dan kemudian diterbitkan oleh LPJK. Setelah perusahaan memiliki SKA/SKTK, KTA Asosiasi dan SBU yang dikeluarkan LPJK Nasional atau LPJK Provinsi, kemudian proses IUJK diajukan. IUJK kemudian diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk IUJK jenis Nasional, Badan Konsultasi Penanaman Modal (BKPM) untuk IUJK Penanaman Modal Asing, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk IUJK perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA). IUJK Nasional adalah IUJK yang diberikan kepada PT lokal dengan kepemilikan saham 100% WNI. Kemudian, IUJK PMA adalah IUJK yang diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan joint venture (saham asing maksimal 67% & saham PT lokal yang telah memiliki IUJK B1 minimal 33%). Sementara IUJK Asing (BUJKA/100% Asing) adalah IUJK yang diberikan oleh badan usaha asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia dengan kepemilikan saham 100% WNA. n ho

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru