Fenomena Reklame ‘Bodong’ di Surabaya

Bantib Sudah Terbit, Reklame di Viaduk tak Kunjung Dibongkar

surabayapagi.com
Lama tak mendapat sorotan publik, biro reklame nakal mulai berani berulah lagi. Meski tak mengantungi izin, mereka berani mendirikan reklame di sejumlah titik kota Surabaya. Entah itu reklame konvensional berbentuk baliho maupun videotron. Setelah videotron di depan Pakuwon Trade Centre (PTC) dan Bundaran Waru dekat mall Cito, kini reklame tanpa ijin alias bodong juga ditemukan di Jembatan Viaduk Gubeng. Lantas, beranikah Walikota Tri Rismaharini bertindak tegas terhadap para pemain reklame ini yang disebut-sebut punya bekingan? --------------- Laporan : Alqomar, Editor : Ali Mahfud --------------- Persoalan perizinan reklame pada Viaduk Gubeng ini sempat berbuah gugatan. Pemilik reklame tak terima, lantaran Tim Reklame Pemkot Surabaya mengeluarkan Bantip (Bantuan Penertiban) ke Satpol PP, tahun 2016 lalu. Tim Reklame tak mengizinkan Viaduk Gubeng dipasang reklame, lantaran Viaduk merupakan Bangunan Cagar Budaya. Gugatan itu dilayangkan melalui PTUN. Sempat kalah di pengadilan tingkat pertama, Pemkot akhirnya bisa menang di tingkat banding, Desember 2016. Bantip itu harusnya bisa dilakukan, namun justru reklame itu masih menempel di dinding Viaduk Gubeng hingga kini. Seperti tampak Rabu (15/11) kemarin, papan reklame terpasang di dua sisi bangunan, yakni menghadap ke Jalan Kertajaya dan Jalan Sulawesi. Hanya saja, papan reklame itu sudah ditutupi kain putih. Namun menurut sejumlah warga, sempat ada materi iklan di papan reklame itu, sebelum ditutup kain. Sedang Jembatan Viaduk ini diketahui merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). "Dulu ada gambar iklannya mas, nggak tahu kok sekarang ditutup kain seperti itu,” ucap salah seorang warga. Lantas mengapa reklame tersebut tak ditertibkan? Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya, Eri Cahyadi, angkat bicara. "Kami hanya bisa menertibkan reklame yang masa izinnya habis, pengurusan perpanjangan izin dan izin baru, tetapi kalau ada reklame yang tidak mengantongi izin sama sekali maka sudah bukan menjadi wewenang kami," terang Eri Cahyadi dikonfirmasi, Rabu (15/11). Ditanya soal keberadaan papan reklame di viaduk yang kini sudah berstatus bangunan cagar budaya, Eri mengatakan pihaknya sudah melakukan tindakan sebagaimana mestinya, yakni mengeluarkan surat peringatan dan bantuan penertiban (bantib) ke Satpol PP Surabaya. Menurut dia, surat bantib ke Satpol PP untuk papan reklame di viaduk itu sudah dikeluarkan sejak 2 Februari 2016, dengan catatan agar segera dilakukan pembongkaran. Sebab, pemiliknya tidak bersedia membongkar sendiri. Sedang masa izinnya telah habis sejak 9 Januari 2016. "Itu tidak bisa diperpanjang lagi karena status bangunan itu sudah masuk kategori cagar budaya," ujarnya. Ia menceritakan papan reklame di viaduk itu sebenarnya telah memperoleh izin pada 2015 silam. Namun kemudian terkena imbas dari SK Wali Kota Surabaya tentang Bangunan Cagar Budaya. "Saat itu, kami memang tidak bisa berbuat banyak, karena SK Wali Kota Surabaya soal cagar budaya itu tidak berlaku surut, makanya kami biarkan terpasang dengan target akan ditertibkan ketika masa izinnya telah habis 9 Januari 2016," terang Eri. Digugat ke Pengadilan Oleh karenanya, lanjut Eri, begitu masa izinnya habis, pihaknya langsung bertindak dengan beberapa kali mengirim surat pemberitahuan sekaligus peringatan kepada pemilik reklame agar membongkar sendiri. "Sepertinya surat pemberitahuan dan peringatan kami tidak direspons positif, sehingga dengan terpaksa kami mengeluarkan surat bantib ke Satpol-PP, tapi surat bantib kami inilah yang digugat di pengadilan," papar dia Eri menceritakan surat permohonan penangguhan bantib ke Satpol dari biro reklame pada 16 Februari 2016, setelah pihaknya mengeluarkan bantib pada 2 Februari 2016. "Karena ini masih dalam sengketa di pengadilan dan satpol mengirimkan surat cipta karya untuk mempertimbangkan kasus hukumnya," katanya. Kemudian, lanjut Ery, pada 17 Mei 2016 putusan pengadilan tingkat pertama Pemkot Surabaya dinyatakan kalah. Namun pihaknya banding. Putusan 27 Desember 2016, pengadilan tingkat pertama dibatalkan dan bagian hukum memberitahukan hasil banding ke DCKTR pada Januari 2017. "Artinya, sejak diberitahukan oleh bagian hukum ke Satpol PP dan Cipta Karya, maka Satpol PP sudah bisa melakukan pembongkaran berdasarkan Bantib yang sudah kami keluarkan dan dinyatakan sah oleh pengadilan di tingkat banding," tandas Eri. Melanggar Perda Sementara itu, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Widodo Suryantoro menegaskan papan reklame tak dibolehkan didirikan di bangunan cagar budaya. Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Perda dan Perwali. Karena itulah, Tim ahli cagar budaya tidak memberikan rekomendasi penempatan reklame di Viaduk Gubeng. "Ada Perda atau Perwalinya," tandasnya. Meski begitu, pihaknya tak memiliki kewenangan menertibkan reklame tersebut. Sebab, sudah ditangani Tim Reklame. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru