Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama Terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD kabupaten Sumenep, Selasa (07/04/2026).

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, selaku Pimpinan Rapat Paripurna tersebut menyampaikan terimakasih kepada semua pihak sehingga proses penyusunan dan pembahasan 3 (tiga) Raperda kabupaten Sumenep selesai sesuai tahapan.

Ketiga produk hukum daerah tersebut telah rampung diselesaikan sesuai dengan tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Beserta Perubahannya, serta sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep.

“Ketiga Raperda yang dihasilkan ini semoga dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan bermanfaat bagi maasyarakat di kabupaten Sumenep.”tandasnya.

Sementara Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD kabupaten Sumenep dan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan 3 (tiga) Raperda kabupaten Sumenep tersebut.

“Alhamdulillah, 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama di sidang paripurna yang terhormat ini.”ujar Bupati.

Dikatakan, bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan ketiga Raperda tersebut yakni: 1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat; 2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern; dan 3.

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar, telah mendapatkan persetujuan bersama. 
Setelah melewati tahapan-tahapan yang telah ditentukan dalam peraturan perundangundangan, maka Raperda yang telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, akan disampaikan kembali kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi dan selanjutnya akan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sumenep.

Pihaknya yakin, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah dilaksanakan penandatanganan naskah persetujuan bersama tersebut, dalam implementasinya nanti akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, serta bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. 

“jerih payah dan upaya yang dilakukan demi kesempurnaan peraturan daerah ini, semoga mendapat pahala dari Allah SWT dan dicatat sebagai amal ibadah,”harapnya.

Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep ini para Pimpinan Dan anggota DPRD kabupaten Sumenep, anggota Forpimda, Sekretaris Daerah dan para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Kepala OPD, Camat, para Tokoh Agama dan Masyarakat serta Pers.(ra)

Tag :

Berita Terbaru

Pendapatan Perajin Tahu dan Tempe Anjlok Diambang Kerugian, Imbas Harga Kedelai Tembus Rp11.200 per Kg

Pendapatan Perajin Tahu dan Tempe Anjlok Diambang Kerugian, Imbas Harga Kedelai Tembus Rp11.200 per Kg

Senin, 15 Jun 2026 11:25 WIB

Senin, 15 Jun 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Imbas kenaikan harga kedelai impor dari yang sebelumnya sekitar Rp 8.700 per kilogram dan kini harga kedelai telah menembus Rp…

Alami Peningkatan Wisatawan, Ratusan Pendaki Datangi Gunung Lawu Jelang 1 Suro

Alami Peningkatan Wisatawan, Ratusan Pendaki Datangi Gunung Lawu Jelang 1 Suro

Senin, 15 Jun 2026 10:59 WIB

Senin, 15 Jun 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah atau 1 Suro, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan…

Genjot PAD, Pemkab Ponorogo Optimalisasi Sektor Pariwisata Lewat Grebeg Suro

Genjot PAD, Pemkab Ponorogo Optimalisasi Sektor Pariwisata Lewat Grebeg Suro

Senin, 15 Jun 2026 10:52 WIB

Senin, 15 Jun 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, mengupayakan optimalisasi sektor…

Pemkot Malang Perketat Pengawasan Izin Operasional SPPG Sesuai Regulasi

Pemkot Malang Perketat Pengawasan Izin Operasional SPPG Sesuai Regulasi

Senin, 15 Jun 2026 10:45 WIB

Senin, 15 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti  beberapa waktu ke belakang terkait pemberian sanksi berupa penghentian operasional enam SPPG karena diduga tak …

Peternak Ayam Broiler, Sambat

Peternak Ayam Broiler, Sambat

Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peternak ayam pedaging atau ayam broiler mengaku rugi hingga ratusan juta akibat harga ayam di kandang terjun bebas. Perhimpunan…

Kasih karuniah: 5 Roti dan 2 Ikan

Kasih karuniah: 5 Roti dan 2 Ikan

Minggu, 14 Jun 2026 21:07 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Saya pernah renungkan bagaimana seharusnya kita menjalani hidup yang diberikan Tuhan ? Apa yang seharusnya menjadi tujuan hidup…