Keberatan, Buni Yani Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Bandung – Keberatan terhadap vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada Buni Yani dalam perkara pelanggaran UU ITE. Penasihat hukum Buni Yani melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY), Jumat (17/11/2017). "Menindaklanjuti putusan hakim yang menyatakan Buni Yani bersalah kami kita lihat ada hal yang akan disampaikan ke KY. Insya Allah besok pagi akan ke KY," ucap Hairullah, salah seorang penasihat hukum Buni Yani, Kamis (16/11/2017). Meski belum mendapat salinan putusan, Hairullah bakal menyertakan amar putusan serta petikan dari majelis hakim sebagai bahan laporan. "Seharusnya kita akan bawa salinan putusan tapi kita belum dapat, ini hari ada tim ke Bandung minta salinan putusan. Kalau petikan kita sama-sama mendengar dari saksi ahli dan amar putusan itulah yang dijadikan bahan," ucapnya. Hairullah mengatakan, salah satu permasalahan dalam vonis Buni Yani adalah penyertaan pasal 32 ayat 1 di mana Buni Yani dituding mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Padahal, sambung Hairullah, tidak ada keterangan dari saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun saksi ahli yang menegaskan Buni Yani terbukti mengedit video tersebut. "Kita mempermasalahkan dakwaan dan vonisnya pada pasal 32 ayat 1 karena dari awal pasal 32 itu tidak ada. Dalam fakta persidangan dari semua ahli yang dihadirkan jaksa, fakta itu (mengedit) tidak ada. Jadi surat dakwaan itu disimpulkan bukan ditarik dari hasil penyidikan, di BAP juga tidak ada," tuturnya. lx/kmp

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru