Surat Terbuka untuk Para Advokat atas Pembelaan Te

Menyoal Moralitas Advokat yang Ancam KPK dan Dramatisir Peristiwa

surabayapagi.com
Pengacara Setya Novanto, advokat Fredrich Yunadi, menjadi sorotan publik, karena pernyataan-pernyataannya yang malah membikin gaduh. Sebagai advokat yang membela tersangka dugaan korupsi E-KTP senilai Rp 2,3 triliun, Fredrich, malah mengancam akan mempidanakan komisioner KPK. Teraktual, ia mendramatisir kecelakaan kliennya yang oleh publik telah dibesar-besarkan. Sikap advokat seperti ini cenderung membela secara membabi buta kliennya seolah tidak bersalah. Padahal sebagai penegak hukum dari catur wangsa, dalam kapasitas sebagai advokat, logika hukumnya ia mesti berani dari membuka konstruksi kasus korupsi yang melilit Setnov, yang kini juga Ketua DPR-RI. Menelisik UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia, sebagai salah satu catur wangsa dalam penegakan hukum, sebenarnya peran advokat bukan sekedar meringankan pelaku kejahatan, tetapi, bagaimana membuka seluruh konstruksi hukum pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus E-KTP diluar kliennya. Itu esensi advokat sebagai salah satu penegak hukum yang berperan menegakkan kebenaran dan keadilan. Sikap dan pernyataan-pernyataan dari Advokat sekelas Fredrich, cenderung menutupi dugaan kejahatan yang melibatkan Setnov. Bahkan ada indikasi ingin kliennya dinyatakan tidak korupsi e-KTP. Pertanyaannya, benarkah telah terjadi pelanggaran etika beracara yang dilakukan pengacara Setnov?. Inikah tauladan dari pengacara senior dalam menjalankan jasa hukum?. Padahal, Kode Etik Advokat Indonesia yang disepakati semua organisasi advokat Indonesia menyatakan bahwa advokat tidak boleh menjanjikan kemenangan melainkan mencari kebenaran. Untuk kepentingan penegakan hukum, kebenaran dan keadilan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, wartawan Surabaya Pagi, H. Tatang Istiawan, akan membuat catatan hukum untuk mengingatkan para penyandang profesi jasa hukum bernama advokat. Artinya silakan menjadi pembela tersangka korupsi, tapi jangan lupa rambu-rambu etika dan moral profesi advokat. Sorotan wartawan Surabaya Pagi ini menyangkut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan hukum positif lainnya. Berikut catatan hukum pertamanya dari beberapa tulisan. Catatan Hukum Dr. H. Tatang Istiawan Saudara Penyandang Profesi Advokat, Sekarang ini, pada era transparansi, setiap profesi tidak bisa seenaknya sendiri. Termasuk profesi jasa hukum, seperti advokat. Nah, pengacara Setya Novanto yaitu advokat Fredrich Yunadi, bulan-bulan ini menjadi orang yang paling diburu awak media. Fredrich, juga merespon wartawan. Meski kasus kliennya belum masuk proses persidangan, ia proaktif memberikan keterangan resmi mengenai kondisi Novanto, pasca-kecelakaan lalulintas, di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan Kamis malam (16/11). Menariknya, sekalipun tidak ikut dalam mobil kecelakaan, Fredrich berani menggambarkan kondisi Novanto yang dianggap cukup parah dan pingsan. sekujur tubuhnya mengalami luka. Kliennya perlu MRI. Pada pelipisnya ada benjol besar segede bakpao. Sementara mobil yang dikendarai kliennya, kata Fredich hancur dan Setya Novanto pun terluka dan berdarah di bagian tangan. Darimana ia tahu? padahal, penumpang mobil hanya tiga orang, satu ajudan dan satu pengemudi. Bahkan Fredrich menyebut, kliennya bisa mengalami gegar otak. Kondisi ini diperoleh setelah ia mendapat keterangan dari dokter yang merawat Novanto pertama kali di RS Media Permata Hijau. Padahal, malam itu, KPK datang ke RS Media Permata, tidak bisa menemui dokter jaga. Inilah yang memantik dari sebagian publik, keterangan Fredrich ini dianggap berlebihan. Perkataan Fredrich, bahkan menjadi bahan candaan dan dijadikan meme oleh warganet di media sosial. Namun, tak lama setelah keterangan Fredrich, di Media Sosial ada video yang beredar terkait kecelakaan mobil yang diduga ditumpangi Setya Novanto. Mobil ini Toyota Fortuner dengan nomor pelat B 1732 ZLO, tidak terlihat hancur. Hanya terlihat kerusakan di bagian bumper depan mobil. Video ini menshoot sisa serpihan kaca, selain serpihan bumper mobil di atas trotoar. Tidak terlihat ada darah di lokasi kecelakaan. Sebelum mendramatisir kecelakaan, Fredrich telah mengancam akan melaporkan pimpinan dan lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk kliennya terbit. Selain komisioner, Direktur Penyidikan KPK dan Deputi Penindakan juga dilaporkan, karena dianggap ikut bertanggungjawab dalam penerbitan Sprindik kliennya. Dia mendesak KPK menghargai keputusan Hakim tunggal Cepi Iskandar, yang sudah membatalkan penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Benarkah trik, manuver atau cara pembelaan ini merupakan taktik untuk mengulur waktu (buying time). Pernyataan advokat Setnov ini, dari masukan publik yang saya telusuri, telah menimbulkan kebingungan. Publik seolah diombang-ambing olehnya. Pembelaan terhadap kliennya dilakukan di depan publik ini dikesankan tidak patuh pada proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Saudara Penyandang Profesi Advokat, Bagi masyarakat terdidik, advokat telah diakui sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum dan konsultan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. (Pasal 3 UU No. 18 Tahun 2003, tentang Advokat). UU ini juga mengatur bahwa advokat memiliki peranan dalam penegakan hukum. Termasuk sebagai pengawas penegakan hukum, sebagai penjaga Kekuasaan Kehakiman dan sebagai pekerja sosial. Disamping itu, setiap advokat juga memiliki Hak, Kewajiban dan Larangan (Pasal 14 – 21 UU Advokat). Maka itu, kedudukan advokat dalam sistem penegakan hukum di Indonesia mendapat kedudukan terhormat. Bidang jasa hukum ini diakui oleh UU sebagai mata pencahariannya. Secara normatif, Undang-undang Advokat juga menegaskan bahwa peran advokat adalah penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya (hakim, jaksa, dan polisi). Namun, meskipun sama-sama sebagai penegak hukum, peran dan fungsi para penegak hukum ini berbeda satu sama lain. Dalam konsep trias politica tentang pemisahan kekuasaan negara yang terdiri dari kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif, advokat, penegak hukum yang tidak berada di lingkup tiga kekuasaan ini. Justru UU Advokat mengamanatkan, advokat sebagai penegak hukum menjalankan peran dan fungsinya secara mandiri. Terutama untuk mewakili kepentingan masyarakat (klien) dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan negara (yudikatif maupun eksekutif). Apalagi dalam mewakili kepentingan klien dan membela hak-hak hukum publik, cara berpikir advokat harus objektif. Terutama obyektif berdasarkan keahlian yang dimiliki dan kode etik profesi. Untuk itu, dalam Kode Etik Advokat Indonesia ditentukan adanya ketentuan advokat boleh menolak menangani perkara yang menurut keahliannya tidak ada dasar hukumnya. Bahkan advokat juga dilarang memberikan informasi yang menyesatkan dan menjanjikan kemenangan kepada klien. Apalagi, profesi Advokat yang bebas dalam membela masyarakat, terutama memperjuangkan keadilan dan kebenaran hukum, diamanatkan tidak boleh mendapatkan tekanan dari mana pun juga. Kebebasan ini yang dijamin dan dilindungi oleh UU yaitu UU no.18 tahun 2003 tentang Advokat. Dengan tanpa tekanan, maka dalam status dan kedudukan dalam masyarakat, setiap advokat bisa berfungsi secara maksimal. Nah, cara pembelaan yang dilakukan Fredrich terhadap Setnov ini, apakah masih dalam koridor memperjuangkan keadilan dan kebenaran hukum? Benarkah Fredrich, telah mendorong KPK untuk menerapkan hukum yang tepat untuk perkara Setnov?. Benarkah, advokat Fredrich juga mendorong KPK untuk menerapkan hukum yang tidak bertentangan dengan tuntutan kesusilaan, ketertiban umum dan rasa keadilan individual dan sosial?. Benarkah, dalam melakukan tugas pekerjaannya, advokat Fredrich, telah menunjukkan sikap sopan santun terhadap para pejabat hukum KPK sekaligus terhadap masyarakat yang antikorupsi? Benarkah dengan keberanian mengancam bahkan mendramatisir kasus kecelakaan, Fredrich, ingin mempertahankan hak dan martabat advokat di mimbar umum-publik? Benarkah pembelaan Fredrich terhadap Setnov yang tanpa rasa takut akan menghadapi segala kemungkinan risiko sudah diperhitungkan sebagai pemberi jasa hukum mandiri, independen dan bebas? Pertanyaannya, dalam menangani perkara Setnov, mengapa advokat Fredrich, sampai berani mengeluarkan pendapat ke publik secara dramatis? Ada kesan, Fredrich membela Setnov sampai membabi-buta, seolah tidak ikut korupsi E-KTP, merasa Setnov bukan salah satu pelakunya ?. Padahal KPK, telah menetapkan Setnov tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang telah dimilikinya. Termasuk memeriksa mantan Bendahara Partai Demokrat, M. Nazarudin. Dan Nazaruddin, sendiri pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, sebagai tersangka. Saat itu, menurut Nazaruddin, ia bersama Ignatius Mulyono dan Mustoko Weni menghadap Anas selaku Ketua Fraksi Demokrat. Menurut Nazaruddin, program e-KTP sudah berjalan jauh sebelum tahun 2009. Namun anggaran yang diusulkan mulai dari periode APBN-P 2010 dan akan dibuat dengan program multiyears. Anggarannya cukup fantastis yaitu Rp6 triliun. Dalam kasus e-KTP ini, Anas Urbaningrum disebut menerima uang 5,5 juta dolar AS. Mengingat megaproyek e-KTP ini dikendalikan oleh Anas dan Setya Novanto. Nazarudin, ditunjuk sebagai pelaksana. Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, Setyo Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Dari saksi-saksi, Setya Novanto dan Andi Narogong akan mendapat sebesar 11 persen, atau senilai Rp 574.200.000.000,-.. Jumlah yang sama diterimakan kepada Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen. Dengan alat bukti saksi ini, sebagai penegak hukum dari catur wangsa, dalam kapasitas sebagai advokat, ada apa Fredrich tak berani membuka konstruksi hukum kasus korupsi yang melilit Setnov, kliennya. Fakta yang muncul, Fredrich malah berusaha melawan penegak hukum KPK secara membabi-buta. Padahal selama ini, publik tahu KPK sedang memberantas praktik korupsi E-KTP? Maka itu saya heran, mengapa Fredrich, yang tahu cara KPK menangani korupsi E-KTP, tidak mengundurkan diri sebagai kuasa Setnov, saat Ketua DPR-RI itu menghilang dari penggerebekan Rabu malam (15/11). Sikap ini bisa diambil bila ia merasa bahwa korupsi E-KTP, menyangkut hal prinsip yaitu bertentangan dengan prinsip hukum dan moral atau hati nurani sebagai anak bangsa yang antikorupsi dan menyandang profesi advokat? Sebagai advokat senior, apakah Fredrich lupa bahwa hukum itu merupakan bagian dari pergumulan manusia dalam upaya mewujudkan rasa aman dan sejahtera? Juga apakah Fredrich, sudah melalaikan bahwa hukum tidak lepas dari masyarakat, karena telah menjadi aksioma yang mengatakan Ibi society ibi ius (dimana ada masyarakat maka ada hukum). Oleh karena itu, hukum harus hidup ditengah-tengah masyarakat, sebab hukum tidak sekedar aturan, tapi harus diimplementasikan. Dengan demikian, saatnya setiap advokat tidak menghalang-halangi upaya KPK membongkar dugaan korupsi E-KTP yang melibatkan Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR-RI, Setyo Novanto. Bahwa dengan penanganan oleh penyidik KPK, kasus dugaan korupsi E-KTP, sudah sejak tahun 2017 mulai masuk pada ranah penjaga hukum itu sendiri yaitu aparat penegak hukum. Jadi siapa pun status advokat ( senior atau bahkan yunior) tentu akan menghargai fungsi aparat penegak hukum yang sangat signifikan. Maklum, dalam kasus dugaan korupsi E-KTP, penyidik KPK yang diberikan kewenangan oleh masyarakat dan negara. Kini, saatnya negara melaksanakan dan mengawal aturan pemberantasan tipikor tanpa pandang bulu. Hal ini telah menjadi kesepakatan bersama, termasuk lembaga oleh legislatif, eksekutif, yudikatif dan organisasi advokat. Maka itu, sulit untuk dibayangkan bagaimana hukum (UU Pemberantasan Tipikor) yang sarat dengan moralitas diusik oleh orang-orang sekelas Setnov dan advokat senior Fredich? Apakah mereka merasa telah melupakan nilai-nilai moral dan hukum?. Bila ini dibiarkan, kemana negara dan Mau kemana hukum yaitu UU pemberantasan tindak pidana korupsi? Inilah mungkin masalah besar yang sedang dihadapi penegak hukum sekelas KPK. Akal sehat saya berbisik KPK harus memiliki keteguhan hati untuk menempatkan hukum sebagai pelindung (pengayom) dan hukum yang bersifat tanpa diskriminasi. Hukum yang demikian akan memberi warna lain, yaitu wajah hukum yang tidak lagi tajam ke bawah, tumpul ke atas. Mengingat penegak hukum di Indonesia, terutama KPK sudah benar-benar menjadi penegak hukum yang baik dan bermoral. Dalam hubungan hukum dan moral menurut Kant, terdapat hubungan yang erat sekali. Dalam pepatah roma dikatakan “quid leges sine moribus?” (Undang-undang jika tidak disertai moralitas). Para penganut filsafat hukum mengingatkan bahwa hukum tidak akan berarti apa-apa tanpa disertai moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum dan penegak hukumnya, termasuk advokat harus selalu diukur dengan norma moral. Demikian pula perundang-undangan yang immoral pun harus diganti. Disisi lain moral juga membutuhkan hukum, sebab moral tanpa hukum hanya angan-angan saja. Silakan KPK periksa Setnov dalam dugaan kasus korupsi E-KTP. Silakan bela Setnov di persidangan terbuka nanti. Lakukan pembelaan semampu Anda. (tatangistiawan@gmail.com, bersambung)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru