SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Polemik kepemilikan Kantor DPC PDIP Kota Kediri di Jalan Teuku Umar No 83, Kota Kediri mulai memuncak. Pasalnya, seorang yang mengaku ahli waris pemilik tanah dan bangunan kantor tersebut bakal menyegel dengan memasang pagar Rabu (22/11/2017) besok. "Ahli waris akan minta kembali. Besok akan kita tutup dengan seng," kata Yusuf Ghofur, yang mengaku sebagai ahli waris, Selasa (21/11/2019). Sementara itu, terkait hal tersebut Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi memastikan, tidak akan ada upaya penyegelan terhadap Kantor DPC PDIP Kota Kediri, besok. Mendapat informasi itu pihaknya langsung menerjunkan anggota untuk menetralisir keadaan. "Saya upayakan besok tidak ada upaya itu. Kalau ada yang memaksakan kehendak, nanti justru ada laporan baru. Dan yang rugi dia sendiri," tegas AKBP Anthon Haryadi. Menurut Anthon, Yusuf Ghofur tidak memiliki kewenangan. Dia berharap, jangan sampai emosional sesaat yang justru akan merugikan dirinya sendiri. "Silahkan pasang seng, tetapi kalau ada perlawanan bagaimana. Tugas saya menciptakan situasi kondusif. Prinsipnya dia tidak berhak menyegel. Karena harus mempunyai kekuatan hukum. Polisi saja tidak bisa menyegel. Kalau masih proses, mari kita hormati, jangan sampai berbuat yang berlebihan nanti malah timbul persoalan baru," ujarnya. Terpisah, Ketua DPC PDIP Kota Kediri mengatakan, belum mengetahui perihal tentang penyegelan kantor partai berlogo banteng tersebut. Ia juga memastikan tidak akan pernah terjadi aksi itu. "Saya justru baru tahu info ini. Namun saya pastikan hal itu tidak bisa, sebab kantor tersebut merupakan milik partai, jadi tidak bisa asal segel," ucapnya. Ia menegaskan, jika hal itu tetap terjadi maka anggota partai dipastikan juga akan bertindak. Sebab kantor tersebut merupakan milik partai dan bukan milik perseorangan. "Kalau kami mempertahankan itu wajar karen kantor itu milik partai. Dan bahkan anggota partai juga merasa memiliki kantor tersebut, jika hal itu terjadi maka anggota pastinya juga akan bertindak," tegasnya. Sekedar diketahui, ahli waris beberapa waktu lalu sudah mengirimkan surat somasi ke DPC PDIP Kota Kediri. Ahli waris meminta kepada seluruh pengurus untuk pindah dan mengosongkan bangunan. Tanah dan bangunan yang kini digunakan sebagai sekretraiat PDIP tersebut diketahui telah ditempati oleh para pengurus, sejak 12 tahun silam. Padahal, menurut keterangan ahli waris, tanah dan bangunan ini belum pernah diperjual belikan atau disewakan kepada siapapun termasuk pihak pengurus DPC PDIP Kota Kediri. Ada10 orang ahli waris yang meminta kembali. Selama ini mereka tidak pernah ada jual beli maupun kesepakatan sewa. Ahli waris memiliki bukti-bukti surat kepemilikan itu berupa Serifikat Hak Milik (SHM) atas nama Moenawaroh, nenek Yusuf Ghofur. Ahli waris sudah menempuh proses hukum untuk mengambil hak kepemilikannya, baik melaporkan ke polisi dalam hal ini Polresta Kediri. Permintaan kembali aset milik keluarga tersebut diawali dengan munculnya kabar akan dibangunnya Kantor DPC PDIP, pada September 2016 lalu. Padahal, tanah dan bangunan tersebut adalah milik almarhumah Moenawaroh. Pemilik sah rumah dan tanah ini sendiri sudah meninggal, pada 21 Oktober 2001 silam dan belum pernah dipindah tangankan. Pada April 2004 lalu, rumah dan bangunan tersebut telah dipinjamkan oleh Ghofur kepada Bambang Harianto, sebagai kantor DPC PDIP, sebagai simpatisan partai. Namun kini tanah dan bangunan tersebut akan diminta pihak keluarga dengan alasan untuk dibagi waris. Can
Editor : Redaksi