Akademisi: Biasanya Minta Proyek dan Dipermudah Perizinan

surabayapagi.com
Pengamat politik asal Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo berpendapat bahwa kehadiran bandar pada Pilgub Jatim 2018 tidak dapat terhindarkan. Hal tersebut menurutnya diakibatkan oleh lemahnya penegakan regulasi pendanaan kampanye yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yakni KPU. "Karena begini, keberadaan bandar ini lingkaran setan, biaya politik yang mahal menjadikan parpol membutuhkan suntikan dana tambahan dari para bandar. Sementara para bandar pasti tidak akan mau memberikan dananya cuma-cuma, imbal baliknya mereka akan meminta apapun yang mampu menguntungkan mereka. Nah kenapa biaya politik mahal? Ini karena salah parpol sendiri yang hanya datang kepada publik ketika jelang pemilihan, jadinya meminta imbalan kepada parpol," jelas Suko, Minggu (3/12) kemarin. Kondisi demikian, menurut Suko menjadikan keberadaan bandar-bandar politik menjadi begitu masif dalam kaitan Pilkada. "Siapa yang diuntungkan? Yang elite parpol dan para bandar. Mereka ini kalah menang, tetap menang. Yang rugi? Ya masyarakat. Kebijakan yang diterapkan nanti kemungkinan kecil akan mengarah kepada mereka," tegasnya. Regulasi pendanaan kampanye, saat ini dipandang Suko memiliki pola penegakan yang sangat lemah. Meskipun, ia tidak menampik bahwa secara regulasi yang ada sudah sangat bagus. "Kalau secara UU, oke. Penegakannya ini lho. Contohnya, di Amerika, bandar di sana juga ada. Tapi, sekali mereka ketahuan, selesai sudah bisnis mereka. Begitu juga politisinya, selesai mereka. Kalau di sini? Ketahuan, besok-besok coba lagi," cetus Suko. Senada diungkapkan mantan Komisioner KPU Jatim Agus Mahfud Fauzi. Menurut Agus, selain di unsur penegakan, regulasi yang diterapkan saat ini juga harus direvisi. "Perlu lebih diatur lagi detailnya. Ini agar pendanaan bisa lebih dirincikan lagi. Selama ini memang yang dilaporkan saja akan ditelusuri dari mana. Sementara ini hanya lembaga swasta saja yang diperbolehkan. Lembaga negara maupun asing tidak diperkenankan. Begitu pun, sumbangan tak bernama. Tapi ya, untuk penegakannya perlu diperjelas. Contoh kasusnya, pada Pilpres 2014 Panwas menemukan ada beberapa sumbangan tak bernama. Tapi, karena regulasi, hanya bisa sampai ke mempublikasikan saja terkait hal tersebut. Kalau untuk berapa besaran yang diizinkan, jujur saya agak agak kurang hafal," papar Agus dihubungi secara terpisah. Asal muasal dana sumbangan, menurut Agus, juga perlu menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara Pemilu. "Jangan sampai ada lembaga swasta yang ditunggangi oleh pihak lain, terlebih pihak asing, untuk mendanai calon-calon tertentu. Ini berbahaya sekali," tegas dosen Fisip Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Hal tersebut, menurut Agus dikarenakan pihak-pihak yang menunggangi itu memiliki potensi untuk meminta timbal balik. Timbal balik tersebut bisa berupa beberapa hal, mulai dari regulasi yang menguntungkan pihak bandar hingga proyek yang kelak juga bakal dimonopoli oleh mereka. "Apabila pemerintahan tidak berjalan demi kepentingan rakyat, itu akan sangat berbahaya. Maka dari itu, perlu ada regulasi ulang yang lebih mendetail," pungkas Agus. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru