Jangan Sepelekan Surat Kuasa

surabayapagi.com
Surat kuasa bukan hal baru dalam hukum perdata Indonesia. Ia sudah ada dan diperkenalkan dalam hukum perdata sejak zaman Belanda. Meskipun terkesan sepele, surat kuasa hanya secarik atau beberapa lembar kertas, dampaknya bisa besar dalam penanganan perkara. Surat kuasa yang kurang cermat membuka peluang lawan melakukan eksepsi, bahkan bisa berujung majelis hakim tidak menerima gugatan. Kok bisa? Mengacu Pasal 1792 Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Kuasa itu bisa diberikan secara tertulis atau lisan. Dalam praktiknya, ada beberapa jenis surat kuasa yakni surat kuasa umum, khusus, dan substitusi. Kuasa umum, menurut Pasal 1795 KUH Perdata bertujuan memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa (lastgever) berupa mengurus harta kekayaan pemberi kuasa dan segal sesuatu yang berkaitan dengan harta kekayaan itu. Titik berat kuasa umum adalah pengurusan (beherder) kepentingan pemberi kuasa. Pasal yang sama memungkinkan diberikan kuasa yang bersifat khusus, yaitu kuasa untuk mengurus kepentingan tertentu saja. Bisa satu, dua atau beberapa kepentingan sekaligus. Di depan pengadilan, kuasa khusus inilah yang dipraktikkan. Penggugat prinsipal atau penerima kuasa harus bisa menunjukkan surat kuasa yang bersifat khusus. Advokat dan praktisi hukum, David Maruhum Lumban Tobing, menyebutkan pentingnya surat kuasa dalam proses persidangan. Menurutnya, surat kuasa harus diberikan oleh pihak yang berkepentingan langsung. Dalam hal ini advokat harus cermat dalam menerima surat kuasa, jika lengah dan membuat celah, pihak lawan akan memanfaatkannya. “Pihak lawan bisa mengajukan eksepsi, dan dampaknya nanti hakim bisa memutus gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke),” kata David, kemarin. Mengenai putusan hakim yang menyasar soal surat kuasa, David mengatakan perlu terobosan agar hakim bisa memutus perkara di awal ketika ditemukan surat kuasa bermasalah. Jika diputus di akhir, akan menghabiskan banyak waktu. Oleh karenanya dia usul kepada Mahkamah Agung (MA) agar persoalan yang sifatnya administratif seperti surat kuasa diputus di awal persidangan. Dia menyebut praktik dismisaal process perlu ada di pengadilan perdata. n ho

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru