Dewan Kebut Revisi RPJMD Kota Kediri

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, KEDIRI - DPRD Kota Kediri bersama Pemkot Kediri ngebut dalam melakukan pembahasan revisi Rancangan Pembangun Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2014-2019. Pasalnya, Perda tersebut harus segera dirubah karena wajib menyesuaikan Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Anggota legislatif Kota Kediri menindaklanjuti pembahasan perubahan itu dengan membentuk tim Pansus Revisi RPJMD Kota Kediri, Senin (4/12/2017). Perubahan ini setelah adanya pengelolaan seperti Pendidikan di jenjang Sekolah Menengah Atas maupun kejuruan (SMA/SMK) dan Terminal angkutan yang ditangani Provinsi Jawa Timur. Ketua DPRD Kota Kediri, Kholifi Yunon mengatakan, perubahan tersebut sebenarnya hanya menyesuaikan dengan peraturan yang baru. "Karena ini amanat UU kita harus menindaklanjuti segera dan targetnya selesai 7 Desember besok. Saat ini kita sedang pembentukan Pansus, karena ini termasuk Perda," ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kediri, Budwi Sunu menjelaskan, revisi tersebut karena dalam penyusunan RPJMD 2014-2019 sebelumnya belum mengacu pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Menurutnya, UU ini memberikan panduan yang lebih jelas terkait distribusi fungsi pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah. "Dulu waktu penyusunan RPJMD dilakukan pada awal 2014. Sementara UU ini keluar pada akhir 2014, sehingga RPJMD Kota Kediri 2014-2019 kemarin masih belum mengacu pada UU ini," jelasnya. Ia menambahkan, dalam UU yang baru itu dijelaskan salah satunya pada kewenangan daerah yang saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Misalnya pengelolaan SMK-SMA yang kini pengelolaannya diserahkan ke Pemerintah Provinsi, serta kewenangan dalam bidang energi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan beberapa perubahan yang lain. "Perubahan ini hanya belaku hingga pada pelantikan kepala daerah mendatang tahun 2019. Namun, untuk RPJMD tahun berikutnya akan kembali dibahas lagi nanti," bebernya. UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya tersebut menyebutkan adanya perubahan susunan dan kewenangan pemerintahan daerah. Susunan pemerintahan daerah menurut UU ini meliputi Pemerintahan Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Daerah. Can

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru