SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Meski jumlah komunitas nelayan yang menggunakan alat tangkap payang/cantrang mencapai 700, namun hingga akan diberlakukan larangan menggunakan cantrang per 1 Januari 2018 mendatang bagi para nelayan ini, baru ada 102 komunitas nelayan yang sudah beralih menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Nelayan yang sudah beralih menggunakan alat tangkap ramah lingkungan tersebut, seperti yang disampaikan oleh Ubaidillah Sekretaris Dinas Kelauatan dan Perikanan Lamongan, itu sudah melakukan aktivitas seperti biasa, dan sampai sekarang ini mengaku nyaman-nyaman saja. Meski lanjutnya, masih ada nelayan yang harus menyesuaikan dengan alat tangkap baru itu, salah satunya yang baru menerima bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan beberapa waktu lalu, namun pada perjalanananya nelayan sudah mulai menemukan manfaat menggunakan alat tangkap ramah lingkungan ini. "Nelayan sudah mengakui kalau menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, salah satunya ikan kecil banyak dijumpai dipinggir laut, yang sebelumnya sulit menjumpai ikan kecil-kecil dipinggir laut," ujar Ubaidillah Senin (4/12/2017). Kondisi yang demikian itu tambah dia, menunjukan pelarangan penggunaan alat payang/cantrang dinilai sudah tepat, setidaknya hal itu bisa dilihat dengan kondisi biota dan kelestarian lingkungan laut terjaga dari kerusakan, karena pengunaan cantrang sudah berkurang. Meskipun lanjutnya, saat ini baru 102 komunitas nelayan yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, namun seiring waktu jumlah yang akan terus bertambah dengan mengencarkan sosialisasi yang terus dilakukan pihaknya. "Memang baru dua kali ini nelayan Pantura mendapatkan bantuan alat tangkap ramah lingkungan, periode pertama dapat 84, periode kedua ini 18, namun ke depan akan terus bertambah," erangnya. Apalagi penggunaan alat tangkap ramah lingkungan tersebut, sudah melalui kajian, dan alat tangkap yang digunakan selama ini payang/cantrang selama ini telah terbukti merusak biota dan kelestarian laut, padahal ikan itu harus ada sampai kapanpun sehingga tidak boleh dimusnahkan karena keegoan dan kejar pendapatan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Sebelumnya pada Kamis (30/11/2017), acara pemberian bantuan alat tangkap ramah lingkungan di Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) di Brondong ricuh, menyusul penolakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), oleh Nelayan Pantai Utara di Lamongan tersebut, meskipun sejatinya Nelayan Lamongan yang mendapatkan bantuan itu hanya berjumlah 18 komunitas. Sekedar diketahui, larangan menangkap ikan laut dengan payang/cantrang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016 Tentang Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dan Permen ini akan diberlakukan per 1 Januari 2018, dengan konsekwensi bagi nelayan yang masih menggunakan cantrang akan ditertibkan.jir
Editor : Redaksi