Hadiri Sidang Gugatan, Anggota KUD Margo Djoyo Grudug PN   

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Ratusan warga yang mengaku sebagai anggota KUD Margo Djoyo Desa/Kecamatan Sugio, Lamongan, Rabu (20/12/2017) siang ngluruk Pengadilan Negeri setempat, untuk menghadiri sidang putusan gugatan atas kepemilikan sertifikat KUD. Kedatangan massa yang mengendarai belasan mobil ini ke Kantor PN, langsung mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari Polres Lamongan yang standbay sejak pagi hingga siang. Meski kedatangan massa ini hanya duduk-duduk dan berkumpul di halaman PN setempat tanpa melakukan orasi, namun aparat kemanan tidak mau kecolongan dan tetap siaga dan berjaga-jaga sampai proses persidangan usai digelar. Abd Rokim selaku perwakilan KUD Margo Djoyo menyebutkan, kalau masyarakat yang datang ke PN ini semua punya hak atas KUD. Sehingga ketika terjadi gugatan seperti ini mayoritas datang. "Sebenarnya kalau mau datang semua banyak, karena anggota KUD ini mencapai 3000 an," katanya. Dikatakan olehnya, kedatangan anggota KUD ini ingin memastikan gugatan yang diwakili oleh dirinya ini bisa berjalan sesuai dengan yang diinginkan. "Alhamdulillah gugatan kami selaku perwakilan KUD diterima oleh Hakim, dan seluruh terkait dengan sertifikat yang ada di tergugat untuk dikembalikan kepada Penggugat dalam hal ini KUD," ujarnya. Sementara itu, informasi yang diterima menyebutkan, gugatan oleh Abd Rokim selaku perwakilan KUD Margo Djoyo berawal, saat itu Juri ketua KUD yang lama yang merangkap sebagai manager, mengambil sertifikat KUD mau diperanjang melalui notaris inisial NH. Entah apa yang terjadi, NH menyebutkan kalau sertifikat itu tidak bisa diperpanjang, dan sertifikat konon tidak dikembalikan kepada Juri/KUD. Beberapa tahun kemudian ada kabar kalau KUD itu dijual oleh anaknya NH yg bernama DN karena itu akhirnya Abd Rokim bersama anggota menggugat DN. Informasi lain berkembang, kalau DN juga menggugat terkait rencana membeli tanah bekas KUD Margo Djoyo melalui Balai Harta Peninggalan, karena KUD sudah tidak lagi mempunyai hat atas tanah tersebut. "Iya ini sidang kedua KUD sebagai tergugat, karena penggugat mau membeli KUD, tapi saya tidak mau membeli kok pakai menggugat," kata Rokim kepada wartawan.jir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru