SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aturan mengenai biaya eksplorasi panas bumi di Indonesia yang rencananya bakal ditanggung pemerintah masih dikaji kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM).Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan, kebijakan mengenai biaya eksplorasi merupakan arahan langsung dari Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Melalui kebijakan ini, diharapkan harga jual listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) menjadi lebih kompetitif.
"Ini memang arahan Pak Menteri ESDM, salah satu upaya untuk menurunkan tarif listrik panas bumi adalah eksplorasi dilakukan oleh Pemerintah," kata Ida, Selasa (17/3).
Perihal kajian, Ida menjelaskan saat ini aturan mengenai biaya eksplorasi masih dalam pembahasan bersama Badan Geologi ESDM. Kebijakan ini, nantinya akan tertuang dalam aturan khusus yang mengatur mengenai pengembangan sektor panas bumi di Indonesia.
Ida menambahkan, karena aturan mengenai pengembangan sektor panas bumi masih dalam pembahasan, maka lelang Wilayah Kerja (WK) panas bumi tahun ini juga menunggu regulasi baru tersebut.
Sebelumnya, GM Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lahendong, Sulawesi Utara Salvius Patangke menyarankan agar biaya eksplorasi dalam pengembangan sektor panas bumi dapat ditanggung Pemerintah. Hal ini didasari karena sector panas bumi memiliki tingkat resiko tinggi dan biaya cukup besar dalam pengembangannya.
Selain persoalan biaya eksplorasi, Salvius juga menyorot perizinan penetapan lokasi pengembangan, yang juga terkadang sering menjadi hambatan. Apalagi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah yang terkadang mengalami tumpang tindih.
Menurutnya dalam pengembangan di sektor panas bumi, investor sering dihadapkan dengan perbandingan harga jual listrik dari sumber energi batubara yang lebih murah dibandingkan panas bumi.
Oleh karena itu, aturan mengenai biaya eksplorasi sangat dinanti oleh para pelaku usaha supaya harga jual listrik dari sektor panas bumi dapat bersaing dengan sumber energi lainnya.
Editor : Redaksi