Presiden Jokowi Tetapkan Covid-19 Bencana Nasional, dan Diambil Alih dari Kemenkes ke Kepala BPNB
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Presiden Jokowi sudah menetapkan virus corona sebagai bencana nasional. Dengan demikian, pemerintah juga menggunakan UU Penanggulangan Bencana dalam menghadapi virus penyebab Covid-19 ini. Sebelumnya, dalam menghadapi corona, pemerintah berpegang kepada UU Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU tersebut, posisi Menteri Kesehatan yang memegang kendali. Bahkan dalam permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Daerah, Menkes yang memutuskan. Kebijakan pemerintahan Jokowi ini pun dianggap membuat masyarakat bingung, dan cenderung belum membawa masyarakat Indonesia untuk optimis.
Hal ini diungkapkan beberapa pemerhati ekonomi politik asal Universitas Airlangga Tjuk Sukiadi, pengamat politik Unair Fahrul Muzzaki, serta Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI Mustafa Fakhri yang dihubungi terpisah, Selasa (14/4/2020).
Tjuk Sukiadi, salah satu pengamat ekonomi politik, mengatakan pemerintah sudah seharusnya proporsional dalam menyikapi pandemi Covid-19 dan tidak menakuti masyarakat. "Jangan memberi kesan yang menakutkan kepada masyarakat, harusnya pemerintah tetap optimis," kata Tjuk Sukiadi kepada Surabaya Pagi, Selasa (14/4/2020).
Butuh Sikap Optimisme
Dirinya juga menyebutkan sektor perekonomian juga membutuhkan sikap optimisme dari pemerintah. Begitu pula dengan masyarakat. "Apalagi sosialisasi mengenai physical distancing sudah gencar disuarakan, lalu kenapa harus takut?" ujar Tjuk.
Jadi, pemerintah harus tetap optimis dan tetap berani dalam menghadapi pandemi ini. Tjuk juga mengingatkan kepada pemerintah agar tetap membesarkan hati seluruh masyarakat ditengah kondisi pandemi seperti ini. "Misalnya, pak presiden memberi statement penyemangat seperti Covid-19 bisa hilang sebelum hari raya jika kita semua melakukan physical distancing dan menjaga kesehatan. Dengan tenggang waktu tersebut masyarakat menjadi semangat untuk melawan Covid-19. Jangan masing-masing buat kegaduhan," ungkap Tjuk Sukiadi.
Kurang Koordinasi
Terpisah, pengamat Politik Universitas Airlangga Fahrul Muzzaki justru menilai Pemerintah Indonesia dirasa kurang koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. "Kesan yang muncul adalah tumpang tindih penerapannya antara pemerintah pusat dan daerah. Saya rasa hanya kurang rapi masalah koordinasi saja," ujar Fahrul.
Dirinya juga menanggapi tentang ketua BNPB yang mengambil alih komando untuk menangani Covid-19 di Indonesia, dan implikasi secara ketatanegaraan terhadap status bencana nasional ini.
"Saya rasa status bencana nasional ini tidak sampai mengganggu sistem ketatanegaraan. Dalam situasi darurat ini memang kewenangan ketua BNPB sangat besar, namun juga harus tahu batasan yang tentang apa yang harus dilakukan. Komando harus tetap berada dibawah Presiden." ungkapnya.
Fahrul juga menyoroti tentang aturan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah dirasa masih mengambang. Dirinya mengatakan bahwa formula yang dimiliki untuk pencegahan Covid-19 dan dilakukan secara masif serta efektif seperti ini harus direspon secara seragam di setiap wilayahnya.
"Harusnya mekanisme yang dilakukan dalam aturan mudik ini mempunyai respon yang sama dari setiap pemerintah daerah. Dan pemerintah pusat harus mempunyai aturan yang jelas dan ditekankan boleh atau tidaknya. Aturan itu harus segera diterapkan. Jika terlalu lama juga tidak baik untuk masyarakat." tutup Fahrul
Terjadinya Perubahan Rezim
Sementara, status bencana nasional sendiri yang diumumkan Presiden Jokowi, dinilai telah terjadi perubahan rezim UU. Hal itu diungkapkan Mustafa Fakhri, Pakar HTN FH UI. "Pertama, ini jelas terjadi perubahan rezim UU. Tadinya kita gunakan UU kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018, sekarang kita gunakan UU Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007. Kedua, otoritas rezim UU Kekarantinaan Kesehatan dipegang oleh Menkes. Sementara rezim UU Penanggulangan Bencana ada pada Kepala BNPB," kata Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara FH Universitas Indonesia, Mustafa Fakhri, kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Mustafa menduga, perubahan ini dilakukan seiring adanya sorotan lamanya Menkes Terawan dalam memutuskan PSBB. "Barangkali ini menjawab persoalan terlambatnya Menkes menetapkan PSBB secara nasional," kata dia.
Meski demikian, ketentuan soal PSBB dan lainnya akan tetap berjalan seiring ditetapkannya corona sebagai bencana nasional itu. Sebab, Kepala BNPB yang saat ini dijabat Doni Monardo juga merupakan Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
"Kewenangan Kepala BNPB jadi lebih luas dari sekedar meneruskan pengajuan PSBB dari daerah ke Menkes. Jadi secara administratif, wewenang atribusi penanganan bencana ada di Kepala BNPB," kata Mustafa.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan corona sebagai bencana nasional dalam Keppres yang terbit pada Senin (13/4) kemarin. Meski dinilai sangat telat, namun penetapan ini punya dampak. "Presiden sudah menetapkan pandemi COVID-19 adalah bencana non-alam yang berskala nasional, sehingga kita hari ini harus menyikapi keputusan presiden itu," ucap juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, dalam jumpa pers online, Selasa (14/4).
Yurianto menjelaskan, status ini memberikan pintu bagi adanya bantuan internasional untuk penanggulangan corona di Indonesia yang dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Covid-19. Selain itu, status ini juga menegaskan posisi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang dipimpin Kepala BNPB Doni Monardo, yang mengkoordinir penanganan corona.adt/byt/jk/rt/cr01/erk
Editor : Redaksi