Pengadilan Negeri Surabaya Kembali menggelar sidang untuk kasus pencabulan terhadap terdakwa Mikhael Praharso Bawana dengan agenda pembelaan terdakwa. Dalam pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, terdakwa mengaku sempat akan menikahi kekasihnya namun ditolak oleh ayah korban. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Budi Mulyono di Surabaya,
Melalui kuasa hukumnya, Charlie Panjaitan, terdakwa Mikhael Praharso mengaku bahwa dirinya sempat akan menikahi kekasihnya yang digauli itu. Namun niat tersebut urung dilakukan lantaran mendapat penolakan dari sang ayah ZA.
“Terdakwa ini sudah ada niat baik. Tapi dia dituduh lari. Dia juga dimarah-marahi,” kata pengacara Charlie Panjaitan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/4).
Kuasa hukum terdakwa menambahkan bahwa kliennya akan menepati janji yang diutarakan kepada korban untuk menikahinya jika tidak mendapat tekanan dari pihak keluarga korban.
Namun apa daya laporan telah terlanjur dibuat oleh pihak keluarga korban.
Dalam pemberitaan sebelumnya, terdakwa Mikhael Praharso Bawana dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara lantaran memberikan harapan palsu alias PHP kepada kekasihnya sendiri yang telah digauli sebanyak 4 kali.
Pemuda 18 tahun itu didakwa telah melakukan perbuatan tipu muslihat untuk berbuat zina. Ya, terdakwa asal Juwingan, Surabaya ini telah menyetubuhi saksi korban ZA sebanyak empat kali. Dan berjanji akan menikahinya.
Janji itu dia lontarkan tiga kali, guna meyakinkan korban. Mulanya, terdakwa berkenalan dengan ZA lewat aplikasi TanTan. Kemudian bertukar nomor Whatsapp. Kejadian ini dimulai pada Mei 2019 silam.
Lantas, terdakwa pun mengajak berhubungan suami istri dengan kekasihnya itu, dengan bujukan berjanji akan menikahinya di tempat yang berbeda-beda. Bahkan pertama kali dilakukannya di rumah terdakwa sendiri.
Karena janjinya yang tak kunjung ditepati, saksi korban ZA akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan berlanjut ke kepolisian hingga akhirnya ke meja hijau.
Editor : Redaksi