PK Eks Sekjen Kementerian ESDM Ditolak MA

surabayapagi.com
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno atas vonis pidana tujuh tahun penjara karena kasus suap ditolak Mahkamah Agung (MA). Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta Permohonan Pengujian Kembali (PK) mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno ditolak mahkamah agung (MA). Atas hal itu, waryono tetap harus menjalani pidana tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. "Amar putusan tolak," seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (17/4). Putusan perkara Nomor 63 PK/Pid.Sus/2020 diputus tiga hakim yang diketuai hakim agung Andi Samsan Nganro bersama dua hakim anggota yakni Leopold Luhut Hutagalung dan Sofyan Sitompul pada 15 April lalu. Dalam perkara tersebut, Waryono divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015. Hukumannya kemudian diperberat di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara. Waryono terbukti menyuap mantan anggota DPR almarhum Sutan Bhatoegana dan menerima uang gratifikasi. Sebagaimana diketahui, korupsi dilakukan Waryono dengan cara memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen ESDM yang tidak dibiayai APBN. Caranya yaitu melakukan pemecahan paket pekerjaan yang tujuannya menghindari pelelangan. Ada 3 kegiatan yang pengerjaannya menyimpang yakni: Sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi. Kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi serta Kegiatan perawatan gedung kantor sekretariat ESDM yang seluruhnya didanai dari APBN Tahun 2012. Kenyataannya, kegiatan sosialisasi tidak dilaksanakan alias fiktif. Penyimpangan dilakukan dengan mencari perusahaan pinjaman guna dijadikan rekanan yang seolah-olah melaksanakan kegiatan. Dana dari kegiatan sosialisasi fiktif serta kegiatan perawatan gedung lantas dikumpulkan orang kepercayaan Waryono, Sri Utami--sebagai koordinator satker kegiatan pada kesetjenan ESDM--untuk membiayai sejumlah kegiatan yang tidak dibiayai APBN yang kebanyakan dananya digunakan untuk pemberian ke sejumlah pihak. Salah satunya untuk menyuap anggota DPR Sutan Bathoegana. Sementara Sutan dihukum 12 tahun penjara. Namun belum selesai menjalani hukuman, Sutan meninggal dunia pada November 2019 dan dimakamkan di TPU Giri Tama, Bogor.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru