Pengedar Pil LL Kalangan Pelajar Digerebek

surabayapagi.com
Meskipun di tengah wabah pandemi corona saat ini, upaya polisi dalam memerangi peredaran narkotika tidak melunak. Buktinya, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar pil koplo dan mengamankan ratusan ribu pil koplo. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Septyan di Surabaya, Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggerebek sebuah rumah kos yang disinyalir menjadi kediaman seorang pengedar pil koplo. Benar saja, dalam penggerebekan yang dilakukan pada kamis (16/4) lalu itu, Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk seorang pengedar yang bernama Yoga Yuniar Pratama (25), warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur, Wonokromo, Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 153.860 ribu butir pil koplo yang disimpan dalam dua kardus. "Tersangka ini sudah cukup lama menjadi target operasi kami. Dia cukup licin, selalu berpindah-pindah tempat agar tidak ketahuan," kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP M Yasin, Sabtu (18/4/2020). Saat digerebek, tersangka Yoga tengah mengemasi barang haram tersebut untuk dijadikan menjadi poket-poket kecil. Saat diamankan, ia mengakui semua perbuatannya. "Ada dua kardus pil koplo yang kami sita. Satu kardus berisi 100 ribu butir. Sedangkan kardus satunya berisi 53.860 ribu butir. Barang ini sudah siap diedarkan," tambahnya. Untuk mengelabui polisi, Yoga memakai label vitamin di setiap plastik dan juga kardusnya. Namun, cara tersebut rupanya tidak ampuh. Polisi lebih jeli. "Tersangka ini jualnya eceran. Biasanya satu plastik itu isi 100 butir," beber Yasin. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah setahun menjalankan bisnis haram tersebut. Kebanyakan pelanggannya berasal dari kalangan pelajar. Mulai dari pelajar SMP sampai SMA. Kepada petugas ia mengaku, barang haram tersebut didapatinya dari seorang bandar berinisial AS. ia hanya diminta menjual oleh bandar tersebut. Karena tertarik dengan insentif yang didapat jika berhasil menjual semua, akhirnya ia nekad menjadi pengedar. Kasus ini masih dalam pengembangan petugas guna mengungkap jaringan diatasnya (bandar). "Ngakunya dapat barang dari seorang bandar berinisial AS. Katanya dia hanya disuruh menjual. Apabila laku semua, ia dapat upah Rp 2-3 juta. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan, berusaha mengungkap jaringan di atasnya," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru