Larang LPG Subsidi 3 Kg Dijual ke Pelaku Usaha, Pemkab Pamekasan Tegaskan Hanya untuk Keluarga Miskin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Tabung gas LPG 3 kg yang dijual ke pelaku usaha. SP/ PMK
Ilustrasi. Tabung gas LPG 3 kg yang dijual ke pelaku usaha. SP/ PMK

i

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menindaklanjuti maraknya gas LPG subsidi 3 kilogram (Kg) di berbagai daerah yang selalu di isukan stoknya mulai langka. Sehingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur melarang pangkalan dan agen LPG bersubsidi tabung 3 kilogram menjual ke pelaku usaha. 

Pelarangan tersebut tentu ada alasannya. Sebab barang bersubsidi tersebut hanya untuk keluarga miskin dan kurang mampu. Kebijakan tersebut resmi di ambil pasca pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Polres Pamekasan dan menemukan ada pelaku usaha yang menggunakan tabung bersubsidi.

"Sekarang tidak boleh ada lagi pelaku usaha yang menggunakan tabung LPG bersubsidi 3 kilogram, karena subsidi ini hanya untuk keluarga miskin, bukan untuk pelaku usaha,"  jelas Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan Bachtiar Efendi, Senin (13/04/2026).

Berdasarkan hasil temuan tim gabungan Pemkab Pamekasan, pelaku usaha yang ditemukan menggunakan tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram adalah pelaku usaha rumah makan dan usaha pencucian. Selain pelaku usaha makanan seperti rumah makan dan restoran.

"Karena itu, kami langsung menyampaikan teguran ke pihak pangkalan dan pengecer agar tidak menjual kepada pelaku usaha," katanya.

Pemkab Pamekasan juga melarang pihak agen dan pangkalan menjual tabung subsidi ukuran 3 kilogram tersebut kepada SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau dapur MBG. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan, LPG bersubsidi tabung 3 kilogram memang untuk warga miskin dan kurang mampu, bukan untuk kegiatan usaha. Dan jika ada oknum warga yang menggunakan tabung subsidi ukuran 3 kilogram untuk kegiatan usaha, jelas hal itu merupakan pelanggaran. pm-01/dsy

Berita Terbaru

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Faizal Rachman, pengusaha Event Organizer  yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hanya dimintai keterangan t…

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…