Terdakwa Niat Waqafkan Tanahnya pada UYM

surabayapagi.com
Penggelapan Tanah Kavling SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang lanjutan perkara tipu gelap terkait penjualan tanah kavling di Perumahan Multazam Islamic Recindance, yang mencatut nama Ustadz Yusuf Mansyur (UYM), kembali bergulir, Senin (27/04/2020). Kali ini, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa M. Sidik Sarjono, ST, di Pengadilan Negeri Surabaya. Dari pantauan di ruang sidang Candra, terdakwa mengaku bahwa perumahan Multazam tidak ada kaitannya sama sekali dengan Ustadz Yusuf Mansyur. "Tidak ada kerjasama langsung secara hukum dengan ustadz Yusuf Mansyur. Hanya pembicaraan personal saja. Saya cuma menyampaikan jika sudah terealisasi pembangunan perumahan Multazam, saya akan mewakafkan sebagian area untuk dibangun tempat pendidikan Al Qur’an oleh yayasan beliau,"jelas terdakwa. Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps:https://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps:https://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru